Kejari OKU Selatan Limpahkan Berkas Korupsi BSB ke PN Palembang

Hukum40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bank Sumel Babel (BSB) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih, yang diduga digunakan salah satu tersangka untuk bermain judi online ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Kamis (16/2/2023).

Adapun berkas perkara tersebut menjerat tiga tersangka yang merupakan oknum pegawai Bank BSB cabang daerah Muara Dua yaitu Muhammad Ibrahim selaku Teller, Demmi Gustian selaku customer service (CS) dan Rici Sadian Putra merupakan oknum Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua.

Dari Suarapublik.id, saat proses pelimpahan berlangsung, ada sebanyak empat bundel berkas perkara yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejari OKU Selatan melalui Kasi Pidsus Julia Rachman SH MH.

Pelimpahan berkat perkara dugaan korupsi yang menjerat tiga tersangka tersebut diterima langsung oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri (PN) Palembang, empat bundel yang diserahkan tersebut terdiri dari Tiga berkas merupakan berkas dakwaan untuk ke tiga tersangka sedangkan satu bundel berkas Barang Bukti (BB).

Sementara itu Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, dan telah terintegrasi lengkap oleh petugas PN Palembang.

“Hanya tinggal menunggu penetapan saja dari Ketua PN Palembang, mengenai perangkat persidangan serta jadwal persidangan,” terang Jubir PN Palembang.

Sedangkan saat dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel yaitu Moch Radyan SH MH mengenai pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pada Bank Daerah berPlat Merah ini, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban sedikitpun dari Kasi Penkum Kejati Sumsel tersebut.

Sebelumnya Kajari OKU Selatan Dr Adhi Purnama SH MH melalui Kasi Pidsus Julia Rachman SH MH menetapkan tiga tersangka tersebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dimulai sejak bulan Desember 2022 silam, dari pemeriksaan dan penyidikan serta berdasarkan barang bukti yang didapatkan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Adapun untuk modus yang dilakukan ketiga tersangka, dengan cara ketiga tersangka dalam melancarkan aksi nekat tersebut dengan cara memalsukan identitas data nasabah, dan melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM Bank Daerah Plat Merah tersebut, Bahkan dari hasil penyidikan uang dari aksi nekat tersebut digunakan salah satu tersangka yang bernama Muhammad Ibrahim selalu Teller diduga digunakan untuk bermain judi Online dan berfoya-foya.

Dari perbuatan ketiga tersangka tersebut, nasabah mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 1,2 miliar lebih dan atas ulah ketiga tersangka tersebut pihak Bank BSB cabang Muara Dua berkewajiban mengganti kerugian negara serta kerugian para nasabah. (ANA)

    Komentar