Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Pada Dinas Kominfo Muba Sebesar 3,5 Milyar

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin berhasil memulihkan keuangan negara yang berasal dari kegiatan pada dinas komunikasi dan informatika (Kominfo) Kabupaten Muba sebesar RP3,5 Miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riyady SH,. MH dalam kegiatan press Rilisi yang di gelar di kantor Kejaksaan negeri Muba Senin (2/9) menyebutkan pengembalian kerugian negara tersebut karena adanya temuan dari BPK RI terhadap kelebihan bayar atas belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV BERLANGGANAN (bandwith) TA. 2020 sampak dengan 2023 Sebesar RP3,5 M.

“Jadi sebelumnya pihak ketiga sudah menitipkan uang kerugian negara sebesar RP1 Milyar dan hari ini semua dari nilai temuan BPK RI Sudah semua dikembalikan,”ungkap Roy.

Dikatakannya, bahwa pengembalian tersebut atas tindak lanjut temuan oleh BPK RI dan di lanjutkan dengan penyelidikan yang di laksanakan oleh tim Penyelidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-994/ L.6.16/ Fd.1/ 08/ 2024

“Bahwa pengembalian dilaksanakan melalui 2 tahap, tahap pertama dilakukan pengembalian sejumlah Rp1 M dan sisanya Rp2,5 M ,”bebernya

Lanjutnya, di kembalikan pada hari ini melalui Bidang Perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan langsung di setorkan semua dengan SKK kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan di setorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.

“Atas telah dikembalikan kerugian negara ini artinya perkara ini kami nyatakan dihentikan,”imbuhnya.

    Komentar