SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama Joko Nuroini, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, mengatakan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri PalembangNomor:TAP-3/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 1 maret 2024,hari ini tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan satu orang tersangka atas nama JN.
“Bahwa diketahui tersangka (JN) memiliki peran bersama dengan tersangka (AS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara Rp.883.156.000,00,” jelas Ario, saat melakukan konferensi pers, Jumat (1/3/2024).
Lanjut Ario, bahwa untuk tersangka pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Bahwa terhadap tersangka (JN) tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Maret 2024,” tuturnya. (ANA)
Komentar