Kejari Banyuasin Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana KORPRI

Hukum65 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka atas nama Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI tahun 2022 hingga tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.

Selain dua tersangka tersebut, penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak ASN Kabupaten Banyuasin yakni, NT, OM dan RD. Semuanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan saksi-saksi di Kejari Palembang.

Baca Juga :  PHK Sepihak, PT Banyuasin Nusantara Sejahtera Dituntut Bayar Pesangon

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama BG dan MD, keduanya ditanya oleh penyidik sekitar kurang lebih 60 pertanyaan. Sedangkan untuk tiga saksi dari ASN diajukan sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik,” jelas Hendri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/3/2024).

Hendi mengatakan pemeriksaan tersebut, dilakukan dari pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. “Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut,” jelasnya. (ANA)

    Komentar