Kejar Penunggak Pajak Restoran, BPPRD Muba Kerjasama dengan Kejari

- Redaksi

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Hafiz Alfangky

Photo: Hafiz Alfangky

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Setelah dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahap I pada April lalu, hari ini, Kamis (2/9/2021), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kejaksaan Negeri kembali melakukan penandatanganan SKK Tahap II.

Kepala BPPRD Muba Riki Junaidi mengatakan, penyerahan SKK ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Pemkab dengan Kejari beberapa waktu lalu.

“Dengan ditandatanganinya SKK ini, Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan membantu kami, terutama dalam penagihan utang pajak daerah, khususnya pajak restoran,” ungkap Riki.

Riki menerangkan, SKK Tahap II untuk penagihan piutang Pajak Daerah (Pajak Restoran) sebesar Rp2.968.521.713,86. Sedangkan  SKK Tahap I sebesar Rp3.735.799.786.

“SKK tahap I sudah ada pembayaran dari wajib pajak atau pemulihan uang negara sebesar Rp2.686.826.942,” jelasnya.

Kajari Muba Marcos MM Simare-mare mengatakan, tujuan kesepakatan MoU itu adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPRD, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Dalam hal bantuan hukum non litigasi, bantuan yang diberikan Kejari, salah satunya melakukan penagihan kepada wajib pajak, yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.

“Jadi pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan, tindakan hukum lainnya. Pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya Kejari membantu BPPRD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan, kegiatan ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemkab dan Kejaksaan Muba. Dalam hal ini BPPRD merupakan tindak lanjut MoU, yang telah dilakukan antara Bupati dan Kajari Muba. Lalu turunannya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan OPD kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tugas yang telah dikuasakan.

“Atas nama Pemkab, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Muba. Meski di tengah pandemi COVID-19 tetap menjalankan tugas dengan baik. Hal tersebut bisa meningkatkan PAD,” kata Dodi. (ANA)

Berita Terkait

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB