Kejaksaan Kembali Tetapkan Alex Noerdin Jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Hukum49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Rabu (22/9/2021), resmi merilis tiga tersangka baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang tahun 2015-2017, yakni Alex Noerdin, Muddai Madang serta Laonma P Lumban Tobing.

Dengan penambahan tiga tersangka tersebut, berarti sudah sembilan orang yang sebagian besar adalah mantan petinggi di lingkungan Pemprov Sumsel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Data yang dihimpun, empat tersangka dalam jilid pertama yakni Eddy Hermanto mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya, Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid, Yudi Arminto Projek Manager PT Brantas Abipraya. Saat ini para tersangka jilid pertama telah disidangkan dengan pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Kemudian dalam perkara ini, Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka lagi, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, yang saat ini baru akan memasuki proses persidangan.

Lalu yang terakhir, mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang, serta mantan Kepala BPKAD Sumsel yang juga terpidana kasus korupsi dana hibah Bansos, Laonma L Tobing, turut dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung Kejagung RI.

IMG 20210922 WA0071
Fondasi bangunan Masjid Sriwijaya. (Photo: Kiki Nardance)

“Khusus tiga tersangka baru tersebut dirilis langsung dari Kapuspen Kejagung RI,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, dihadapan awak media.

Untuk status penahanan, kata Khaidirman, ketiganya tidak dilakukan penahanan dikarenakan beberapa waktu lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam perkara yang lainnya. Bahkan, salah satu tersangka Laonma L Tobing masih menjalani masa hukuman (narapidana) kasus korupsi Bansos Sumsel tahun 2013.

Baca Juga :  Truk Mobil Tangki Tabrak Pohon, Sopir Cedera Serius di Kepala

“Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut kita jerat sebagaimana diatur dalam diancam dalam Pasal

pasal 2 atau 3, Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Khaidirman.

Adapun peran ketiga tersangka berdasarkan rilis Kejagung RI, tambah Khaidirman, yakni Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel telah mengetahui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.

Sedangkan peran Mudai Madang, yakni penerima dana hibah yang seharusnya hanya untuk daerah Sumsel saja, namun diterimanya di luar sumsel yang informasinya di rumah Muddai Madang di Jakarta.

Baca Juga :  Truk Mobil Tangki Tabrak Pohon, Sopir Cedera Serius di Kepala

Sementara, untuk peran Laonma L Tobing yakni kala itu mencairkan dana hibah tidak sesuai proseduralnya selaku kepala BPKAD kala itu.

Sebagaiaman diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar. Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Alex Noerdin, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Alex Noerdin turut diamankan bersama mantan Komisaris PDPDE, Muddai Madang. (ANA)

    Komentar