Kedapatan Simpan Senjata Api Revolver, Chairullah Divonis 2,5 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gara-gara Kedapatan simpan Senjata api jenis revolver, terdakwa Yu Chairullah divonis 2 tahun 6 bulan. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim  Eddy Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/4/2024).

Dalam Amar Putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yu Chairullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan sesuatu senjata api berjenis Revolver.

Sebagaimana atas perbuatan terdakwa Yu Chairullah, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

Baca Juga :  Eks Kuasa Hukum Korban Cabul Oknum Dokter Bantah Terima Uang Damai

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yu Chairullah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,“ jelas Majelis hakim, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan Terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum terdakwa Yu Chairullah, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Haryati SH dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU,bahwa pada tanggal 20 November 2023 yang bertempat di Jalan Iswahyudi, tepatnya di pinggir jalan dekat simpang empat Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni,palembang.anggota kepolisian Polsek Kalidoni Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama terdakwa Yu Chairullah  yang memiliki dan membawa secara tanpa izin senjata api jenis Revolver.

Baca Juga :  Pengadilan Tipikor Tetapkan Jadwal Sidang Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim anggota kepolisian Polsek Kalidoni Palembang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa didapat 1 pucuk senjata api jenis revolver yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti  1 pucuk senjata api jenis revolver di amankan dan di bawa ke Polsek Kalidoni guna diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar