SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jual beli narkotika golongan l jenis sabu dengan berat netto 3,111 gram, terdakwa Febri Seh Tiawan divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis yang diberikan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH kepada terdakwa tersebut, lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hery Fadlullah SH MH, yang mana terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Febri Seh Tiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli Narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Febri Seh Tiawan oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di Pengadilan Palembang, secara online, Kamis (22/5/2025).
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa dengan melalui layar zoom menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 bertempat di Jalan Urip Sumaharjo Lorong Sukadamai 2 No. 54 Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Tim Anggota reserse Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapatkan laporan tersebut akhirnya tim Reserse Polrestabes Palembang langsung menunju kelokasi dan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat dengan berat netto keseluruhan 3,111 gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (ANA)
Komentar