Kedapatan Bawa Sabu, Robert di Vonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terlihat terdakwa di hadirkan di persidangan, untuk mendengarkan putusan dari hakim. Foto : MG4

terlihat terdakwa di hadirkan di persidangan, untuk mendengarkan putusan dari hakim. Foto : MG4

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Robert, terdakwa kasus narkotika, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (10/2/2025), setelah terbukti membawa sabu seberat 0,637 gram.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Efiyanto, SH, MH, menyatakan bahwa Robert telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli narkotika golongan I. Perbuatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Robert dikenai hukuman berdasarkan perbuatannya yang melibatkan narkotika jenis sabu, yang dianggap sebagai pelanggaran berat di Indonesia

‘Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robert dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda 1 Milyar subsider 3 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan di persidangan.

Vonis yg diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang,Wendy,SH, yang mana pada persidangan sebelumnya jaksa menuntun terdakwa Robert dengan pidana penjara selama 6 tahun, selanjutnya terhadap vonis tersebut terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Palembang Eka Sulastri,SH saat di wawancarai mengatakan terhadap vonis tersebut kami selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan terima

“ya terhadap putusan tersebut,kami tidak mengajukan banding dan menyatakan terima ,” Jelasnya saat di wawancarai di PN Palembang.

Dalam dakwaan JPU Bahwa anggota reserse narkoba Polresta Palembang Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan yang bertempat di Jalan Radial Rusun Blok 36 Kel. 24 Ilir, Kec. Bukit Kecil Kota Palembang sering terjadi transaksi narkoba

Berdasarkan informasi tersebut anggota reserse Polresta Palembang Langsung menuju lokasi tersebut kemudian anggota berhasil melakukan penggeledahan dan penanggapan terhadap terdakwa terdakwa Robert

Dari penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa di temukan barang bukti sabu seberat 0,637 gram, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawah ke Polresta Palembang. (MG4).

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terbaru