Kedapatan Bawa Sabu, Robert di Vonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terlihat terdakwa di hadirkan di persidangan, untuk mendengarkan putusan dari hakim. Foto : MG4

terlihat terdakwa di hadirkan di persidangan, untuk mendengarkan putusan dari hakim. Foto : MG4

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Robert, terdakwa kasus narkotika, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (10/2/2025), setelah terbukti membawa sabu seberat 0,637 gram.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Efiyanto, SH, MH, menyatakan bahwa Robert telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli narkotika golongan I. Perbuatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Robert dikenai hukuman berdasarkan perbuatannya yang melibatkan narkotika jenis sabu, yang dianggap sebagai pelanggaran berat di Indonesia

‘Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robert dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda 1 Milyar subsider 3 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan di persidangan.

Vonis yg diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang,Wendy,SH, yang mana pada persidangan sebelumnya jaksa menuntun terdakwa Robert dengan pidana penjara selama 6 tahun, selanjutnya terhadap vonis tersebut terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Palembang Eka Sulastri,SH saat di wawancarai mengatakan terhadap vonis tersebut kami selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan terima

“ya terhadap putusan tersebut,kami tidak mengajukan banding dan menyatakan terima ,” Jelasnya saat di wawancarai di PN Palembang.

Dalam dakwaan JPU Bahwa anggota reserse narkoba Polresta Palembang Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan yang bertempat di Jalan Radial Rusun Blok 36 Kel. 24 Ilir, Kec. Bukit Kecil Kota Palembang sering terjadi transaksi narkoba

Berdasarkan informasi tersebut anggota reserse Polresta Palembang Langsung menuju lokasi tersebut kemudian anggota berhasil melakukan penggeledahan dan penanggapan terhadap terdakwa terdakwa Robert

Dari penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa di temukan barang bukti sabu seberat 0,637 gram, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawah ke Polresta Palembang. (MG4).

Berita Terkait

Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Operasi Pasar Murah Pemprov Sumsel untuk Jaga Kestabilan Harga Pangan
Palembang Ikuti Pelatihan Teknis Pelaporan E-Monev Bappenas
Belajar Dua Shift Masih Berjalan, SMA Negeri 20 Palembang Ajukan Tambahan 9 Kelas ke Pusat
Lawan Arus Globalisasi, Palembang Masukkan Bahasa Daerah ke Kurikulum Sekolah
Pegadaian Kanwil III Palembang Hadirkan “Ramadan Bareng TRING! 2026” di PSCC
Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Mediasi Gugatan 24 Media Gagal, Kuasa Hukum Media Suara Republik Siap Hadapi Pembuktian di Persidangan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:44 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Operasi Pasar Murah Pemprov Sumsel untuk Jaga Kestabilan Harga Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:15 WIB

Palembang Ikuti Pelatihan Teknis Pelaporan E-Monev Bappenas

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:07 WIB

Belajar Dua Shift Masih Berjalan, SMA Negeri 20 Palembang Ajukan Tambahan 9 Kelas ke Pusat

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:04 WIB

Lawan Arus Globalisasi, Palembang Masukkan Bahasa Daerah ke Kurikulum Sekolah

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB