Kedapatan Bawa Sabu, Robert di Vonis 6 Tahun Penjara

Kota Palembang69 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Robert, terdakwa kasus narkotika, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (10/2/2025), setelah terbukti membawa sabu seberat 0,637 gram.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Efiyanto, SH, MH, menyatakan bahwa Robert telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli narkotika golongan I. Perbuatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Robert dikenai hukuman berdasarkan perbuatannya yang melibatkan narkotika jenis sabu, yang dianggap sebagai pelanggaran berat di Indonesia

Baca Juga :  IWAPI Sumsel Rayakan HUT ke-50 dengan Bagikan Makanan Bergizi Gratis dan Dorong Pemberdayaan Perempuan Pengusaha

‘Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robert dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda 1 Milyar subsider 3 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua saat bacakan amar putusan di persidangan.

Vonis yg diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang,Wendy,SH, yang mana pada persidangan sebelumnya jaksa menuntun terdakwa Robert dengan pidana penjara selama 6 tahun, selanjutnya terhadap vonis tersebut terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Palembang Eka Sulastri,SH saat di wawancarai mengatakan terhadap vonis tersebut kami selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan terima

Baca Juga :  PDAM Palembang Mengelola Limbah Rumah Tangga kota Palembang Melalui IPAL

“ya terhadap putusan tersebut,kami tidak mengajukan banding dan menyatakan terima ,” Jelasnya saat di wawancarai di PN Palembang.

Dalam dakwaan JPU Bahwa anggota reserse narkoba Polresta Palembang Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan yang bertempat di Jalan Radial Rusun Blok 36 Kel. 24 Ilir, Kec. Bukit Kecil Kota Palembang sering terjadi transaksi narkoba

Berdasarkan informasi tersebut anggota reserse Polresta Palembang Langsung menuju lokasi tersebut kemudian anggota berhasil melakukan penggeledahan dan penanggapan terhadap terdakwa terdakwa Robert

Baca Juga :  10 Februari Sumsel mulai PKG Pertama bagi Masyarakat yang Berulang Tahun

Dari penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa di temukan barang bukti sabu seberat 0,637 gram, selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawah ke Polresta Palembang. (MG4).

    Komentar