Kasus Penggelapan Uang UBD Rp 38 Miliar, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU membaca tanggapan eksepsi di persidangan. (Photo: Hermansyah)

JPU membaca tanggapan eksepsi di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan tanggapan atas Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa, di Persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (11/8/2025).

Adapun dalam perkara ini, melibatkan dua orang terdakwa selaku mantan pengurus yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, yakni Fery Corly dan Linda Unsriana. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, atas pemanfaatan uang gedung kampus senilai Rp 38 miliar.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH, serta dihadiri tim kuasa hukum para terdakwa Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH dan Rini Purnamawati SH MH, secara bergantian membacakan tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum Kedua terdakwa.

Dalam tanggapan eksepsinya, JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ,Satu menyatakan nota keberatan atau Eksepsi  yang disampaikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa, kami Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,Kami tetap pada dakwaan kami.

“Dua, Kami memintak kepada majelis hakim Agar Eksepsi yang disampaikan oleh tim Penasehat hukum kedua terdakwa ditolak dan dilanjutkan ketahap pembuktian,“ tegas JPU saat bacakan tanggapan Eksepsi di persidangan.

Setelah mendengarkan Tanggapan yang dibacakan oleh JPU, Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan  pada tahun 2001, seluruh SHM yang berjumlah 11 sertifikat dan 2 akta pengorperan hak yang kini diatasnya berdiri kampus UBD Palembang, sepakat disimpan di brankas keuangan yayasan UBD Palembang.

‎Yang mana di antaranya berkas tersebut atas nama para pelapor Suheriyatmono dan Rifa Ariani.

‎Dan barulah pada tahun 2008 rektor pada masa itu almarhum Prof. Ir. H. Bochari Rachman, dan Almarhum M.Sc. Zainuddin Ismail, Rifa Ariani, serta saksi Suheriyatmono menandatangani pernyataan kepemilikan aset masing-masing 25 persen.

‎‎”Bahwa setelah Prof. Ir. Bochari Rachman wafat pada sekitar tahun 2018, saksi Yetty Karatu yang diberi tanggung jawab untuk memegang kunci brangkas menginformasikan kepada saksi Rifa Aryani bahwa semua SHM dan Akta Pengoperan Hak yang tersimpan di dalam Brangkas Ruang Keuangan Universitas Bina Darma telah diambil oleh terdakwa II Fery Corly  yang pada saat itu menjabat sebagai Pengawas Yayasan Bina Darma Palembang,” ucap JPU dalam dakwaannya.

Mengetahui itu, Rifa Ariani sebetulnya sudah berupaya meminta berkas aset tersebut untuk dikembalikan, bahkan hingga di somasi terdakwa enggan memberikan.

‎JPU menyebut terdakwa melalui kuasa hukumnya sempat membalas somasi dari Rifa Ariani dimana isinya mereka menegaskan bahwa aset tersebut milik dari Yayasan Universitas Bina Darma Palembang.

‎”Bahwa Sunda Ariana, Linda Unsriana, Fery Corly, Ade Kemala Jaya dan Yetty Karatu menganggap bahwa ke 13 objek sertifikat tersebut merupakan milik dari Yayasan Bina Darma Palembang,” ucap JPU, membacakan dakwaan terkait isi jawaban atas somasi yang diterima pihak terdakwa.

‎Dan disaat Sunda Ariana menjabat sebagai rektor Universitas Bina Darma di tahun 2021, terdakwa Linda Unsriana menyimpan objek sertifikat itu ke Safe Deposit Box (SDB) di BNI Palembang.

Sehingga atas perbuatan dalam dakwaan kesatu kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dalam dakwaan kedua , kedua terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara
Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Didakwa Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Irigasi
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIB

Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:27 WIB

Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Didakwa Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Irigasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru