Kasus Korupsi Berjamaah Eks Kades, Keterangan Saksi Beratkan 11 Terdakwa

Hukum36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi berjamaah yang dilakukan 11 terdakwa mantan kepala desa dan kontraktor di Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (23/11/2022). Sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pada sidang yang berlangsung hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya ialah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Ogan Ilir, Fuadi.

Menurut kesaksian Fuadi, pembangunan lapangan sepakbola mini di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015, anggarannya bersumber dari dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Mengenai dugaan korupsi pada proses pembangunan, Fuadi berdalih, pihaknya belum pernah memonitoring secara langsung ke lapangan.

Saat dicecar JPU dihadapan majelis hakim, Fuadi semula mengaku tidak mengetahui adanya program bantuan dana hibah dari Kemenpora, yang ia juluki dengan sebutan 1000 lapangan bola mini.

Namun ketika jaksa menunjukkan bukti tandatangan surat penunjukan Kabid Pemuda dan Olahraga bernama Abdul Gofar sebagai tim teknis, saksi Fuadi baru mengakui.

“Iya, saya menunjuk pak Abdul Gofar sebagai tim teknis. Namun saya tidak pernah menerima petunjuk teknis (juknis) apapun dari Kemenpora terkait pelaksanaan hibah,” ungkapnya.

Dalam persidangan juga terungkap, sebagai Kadispora saat itu, selain tidak menerima juknis, juga tidak menerima surat dan laporan mingguan, serta laporan bulanan dari masing-masing tim teknis yang ditunjuk dalam kegiatan tersebut.

Sedangkan saksi lainnya, Ilhami, pensiunan ASN Dispora Ogan Ilir, mengaku ditunjuk Kadispora sebagai tim teknis monitoring dan evaluasi (monev) dalam kegiatan pembangunan fasilitas olahraga lapangan bola untuk beberapa Kecamatan.

“Saya ditunjuk sebagai tim monev secara lisan oleh Kemenpora, namun saya baru tahu ada SK-nya saat ditunjukkan dihadapan penyidik kejaksaan waktu itu. Untuk tugas monitoring saya tidak pernah melakukannya,” kata Ilhami.

“Sepengetahuan saya, para kades sebelum dilakukan MoU telah mendapatkan pelatihan dan sosialisasi terlebih dahulu terkait uang dana hibah digunakan untuk apa,” tambah dosen UIN Raden Fatah Palembang ini, saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, pihak JPU Kejari Ogan Ilir, selanjutnya akan terus melakukan upaya menghadirkan saksi-saksi lain, termasuk dari pihak pelaksana kegiatan pembangunan.

Sebelumnya, Kejaksaan Ogan Ilir menerima pelimpahan berkas  11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek refocusing Kemenpora tahun 2015 dari penyidik Polda Sumsel.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya mengungkapkan, 11 tersangka tersebut terdiri dari 10 mantan Kades. Satu lainmya ialah kontraktor dari CV Ringga Putra Pratama.

“Pembangunan fasilitas olahraga berupa tribun mini di lapangan sepakbola ini berada di 11 desa di wilayah Ogan Ilir,” terang Julindra.

Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.

“Atas kegiatan di 11 desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.040.156.502,36,” tuturnya. (ANA)

    Komentar