SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Raden Fauzi yang terlibat kasus dugaan penipuan dalam proyek pemakaman dan destinasi wisata bumi hejo kahuripan (BHK), kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan keterangan saksi korban yang dihadirkan secara online, Selasa (28/5/2024).
Dihadapkan majelis hakim, Siti Fatimah SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, menghadirkan saksi korban bernama Ulung Sampurna Jaya sebagai investor proyek pemakaman dan destinasi wisata BHK, secara virtual.
Siti Fatimah sendiri sangat menyayangkan kehadiran saksi Ulung Sampurna, melalui layar ponsel dipersidangkan, sebab menurur pertimbangannya merupakan saksi kunci yang mengalami kerugian besar sekitar Rp 5 miliar.
“Seharusnya kalau tidak bisa hadir ke persidangan, saudara melampirkan surat tugas. Karena saudara ini sebagai orang yang menjadi korban, dengan jumlah kerugian cukup besar,” timbang ketua majelis hakim.
JPU Rini Purnamawati pun mencecar saksi korban Ulung Sampurna kala pertama kali mengenal terdakwa Raden Fauzi. Dikatakan Ulung, pada waktu itu Syaifuddin yang mengenalkan Raden Fauzi, saat menjabat Kapolsek dan ia sebagai Kapolrestabes, ditahun tahun 2021.
Terdakwa Fauzi yang menawarkan proyek BHK sewaktu di Bandung. Merupakan proyek agrowisata dan pemakaman, dan tanahnya untuk pengurukan proyek kereta api cepat.
“Saya serahkan satu kilogram emas, uang 60 dollar Singapura dan uang 50 US dollar bila dirupiahkan Rp 2 miliar 350 juta, yang diserahkan pak Syaifuddin ke terdakwa Fauzi. Pada saat itu, Fauzi minta tambahan lagi Rp 3 miliar, sekitar 5 kali saya transfer, di bulan Oktober tahun 2021,” kata Ulung Sampurna.
Rini melanjutkan pertanyaan, “Kapan janji keuntungan diberikan?,”
“Rupaya tidak berjalan proyek, sama sekali menerima keuntungan. Meski saya pernah ke lokasi, yang berupa hutan dan persawahan. Merupakan sawah dilindungi, bukan untuk pemakaman dan wisata dan hutannya belum ada izin,” ungkap Ulung.
Selanjutnya giliran advokat Emil Zulfan SH didampingi M Al Faisal SH meminta penjelasan saksi Ulung Sampurna. Terkait
tujuan saksi Ulung investasi di PT Adelia milik terdakwa.
“Supaya menjalankan proyek dan mendapat keuntungan. Dari mulai pengurukan tanah akan ada bagi hasil, namun lama kalau nunggu sampai selesai,” ungkap Ulung.
Kemudian disinggung istri saksi Ulung Sampurna, yakni Nurul Sinta Laksmi merupakan komisaris di PT Adelia? Saksi mengaku tidak tahu perihal itu.
Terakhir terdakwa Fauzi menanggapi kesaksian korban Ulung Sampurna. Fauzi menyebutkan kembali, dari uang milik Ulung Sampurna totalnya Rp 5,3 miliar, yang Fauzi terima senilai Rp4,9 miliar.
“Ada pengembalian uang Rp 300 juta, untuk Rp 200 juta dikembalikan kepada Syaifuddin Gayo dan yang Rp 100 juta untuk perbaikan mobil pak Ulung,” kata Fauzi.
Rini meminta untuk memberikan keterangan secara jujur dalam perkara ini.
Fauzi mengaku ia menawarka proyek BHK, berupa pemakaman dan destinasi wisata saat, sewaktu di Palembang ke Ulung Sampurna.
“Pertama saya menerima uang Rp 2,3 miliar. Tiga hari kemudian mintak lagi Rp 3 miliar, yang ditranfer bertahap oleh pak Ulung. Janji saya tidak terjadi adanya, keuntungannya, karena proses perizinan tidak berjalan,” kata Fauzi.
Rini pun menyinggung soal lokasi proyek, merupakan sawah yang dilindungi, sehingga tidak bisa keluar izinnya. Hal itu tidak dibantah Fauzi.
Fauzi mengatakan, dari uang proyek itu, sebagian ia belikan 2 unit mobil, satu diserahkan ke Nurul Sinta istri pak Ulung.
“Proyek ini sebenarnya butuh modal Rp 120 miliar. Dan baru terkumpul Rp 7,2 miliar. Itu Rp 5,3 miliar uang pak Ulung dan Rp2 miliar-nya lagi uang saya,” kata Fauzi.
Emil Zulfan pun menyinggung peruntukan uang proyek tersebut. Menurut Fauzi, 80 persen ia pakai untuk proyek BHK tersebut. “80 persen uang dipakai untuk proyek. Jadi saya, tidak menikmati sendiri uang itu,” jelas Fauzi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi korban Ulung Sampurna secara online. Siti Fatimah memutuskan untuk menunda persidangan hingga Jumat (30/5/24) dengan agenda tuntutan JPU dan pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa Selasa tanggal 4 Juni 2024.
Dari dakwaan diketahui, akibat perbuatan terdakwa, saksi Ulung Sampurna mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar dan saksi Syaifuddin Rp 2,35 miliar. (ANA)
Komentar