Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades Masuk Tahap II, Polisi Serahkan ke Kejaksaan

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket B setara SMP, yang dilakukan MH (55), oknum Kepala Desa (Kades) Sugiwaras, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, sudah masuk ke tahap II, yakni penuntutan oleh Kejaksaan Negeri.

Menurut Kapolres Lahat, Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi Barmawi, disampaikan Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana, pihaknya telah menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Lahat, termasuk tersangka dan barang bukti.

“Sudah kita limpahkan ke Kejari Lahat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata dia, Kamis (25/11/2021).

Menurut Chandra, kasus yang menjerat MH yakni berupa pemalsuan Ijazah SD sebagai syarat melanjutkan sekolah ke tingkat SMP, melalui program sekolah paket B.

Baca Juga :  Tak Terima Ditilang, Remaja Nekat Menabrak Polisi

“Pada 2019, adanya laporan dan kita lakukan penyelidikan terhadap MH. Kemudian pada 2020 naik status menjadi sidik, sehingga hasil pemeriksaan saksi, dan berkas dinyatakan lengkap, barulah perkara ini dinaikkan lagi ke tahap II, yang merupakan wewenang dari Kejaksaan,” ujarnya.

Chandra menjelaskan, satu kesatuan blanko ijazah, mulai dari material, nomor ijazah, tanda tangan dan cap semuanya palsu.

“Terbukti setelah dilakukan uji Lab di Polda Sumsel, dengan pembanding Ijazah pada tahun yang sama dengan sekolah yang sama, Ijazah milik MH memang palsu secara keseluruhan,” ungkap dia.

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

Pihaknya juga telah melakukan croscek di sekolah, yakni SD Negeri 28 Lubuk Linggau. Pihak sekolah tidak pernah mengeluarkan ijazah milik MH, bahkan tidak ada pernah tercatat nama MH bersekolah di SD itu.

“Ijazah yang digunakan itu, menjadi salah satu syarat untuk lanjut sekolah, yang akhirnya MH bisa mencalonkan diri ssbagai Kepala Desa Sugiwaras, dan berhasil terpilih,” tutur dia.

Sementara itu, Anisah Mariyani selaku kuasa hukum MH mengungkapkan, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga akan berlaku kooperatif dalam setiap proses hukum yang dijalani.

“Tetap kita kedepankan azas praduga tak bersalah, sebelum putusan dijatuhkan. Klien kami akan mengikuti semua proses hukum dengan kooperatif,” terangnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Diakui Anisah, kliennya terjerat kasus dugaan ijazah palsu, yang dilaporkan pihak lawan pada Calon Kades pada pemilihan sebelumnya.

“Awalnya itu, ada aduan dari pihak lawan, nah diduga pak MH memalsukan ijazah, semua proses hukum kita ikuti. Meski MH sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan, belum bisa dinyatakan bersalah,” pungkasnya.

MH dijerat dengan pasal 263 ayat dua dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau pasal 266 ayat dua, dengan ancaman 7 tahun penjara. (ANA)

    Komentar