Kasat Reskrim Polres Muba Pimpin langsung Penangkapan Pelaku Setubuhi anak dibawah Umur

- Redaksi

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Muba berhasil mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja bunga hingga hamil 5 Bulan. Penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) dan tim Srigila, behasil mengamankan pelaku di provinsi Lampung.

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSI melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Ajun Komisaris Dwi Rio Andrian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang buron usai melakukan perbuatnya tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 164 / XII / 2021 / SPKT / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Desember 2021. Kejadian Pelaku saat menyetebuhi korban terjadi pada hari senin (9/9/2021) didalam rumah Mess PT Perdana sekira pukul 22.00 wib.

“Mendapat informasi keberadaan pelaku diketahui sedang berada di bandar lampung , Tim srigala bersama UPPA Bergerak melakukan penyelidikan selama tiga hari, Akhirnya pelaku yang saat itu berada di rumah orang tuanya di Desa Rejo mulyo Lampung utara berhasil diamankan guna dilakukan penyelidikan,”ungkap Rio, kepada awak media jumat, (11/2).

Pelaku yang diketuhui indentitasnya yakni Saputro Bin Isdiono yang keseharianya bekerja sebagai petani merupakan tetangga korban, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 10 kali secara berulang ulang sehingga korban mengalami hamil 5 bulan , atas peristiwa tersebut korban melapor ke Polres Muba.

Lanjutnya, Tersangka sudah kita amankan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,Perbuatan yang dilakukan, pelaku sendiri dikenakan pasal tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

” Barang Bukti yang kita amankan yakni, 1 helai baju tidur lengan pendek warna kuning, 1 helai celana tidur panjang warna kuning, 1 helai baju kaos dalam warna navy, 1 helai celana dalam warna cokelat,” tutupnya.

Berita Terkait

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba
TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Bupati HM Toha Tohet Hadiri Paripurna HUT ke-80 Sumsel, Tegaskan Sinergi Pembangunan Daerah
Bejat, Di Muba Ayah Rudapaksa Anak Kandung
DWP Muba dan DPPPA Turun ke Kecamatan, Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Ketahanan Keluarga
Bupati Muba Hadiri Rakor Seluruh Camat dan Launching Sumsel Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Muba Membangun SDM : Di Bawah Komando Bupati Toha, Putra-Putri Bumi Serasan Sekate Siap Taklukkan Industri Migas
Pemkab-DPRD Muba Kompak Perjuangkan Legalisasi Penyulingan Minyak Tradisional
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Senin, 18 Mei 2026 - 18:39 WIB

Bupati HM Toha Tohet Hadiri Paripurna HUT ke-80 Sumsel, Tegaskan Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bejat, Di Muba Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:31 WIB

DWP Muba dan DPPPA Turun ke Kecamatan, Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru