Kasat Reskrim Polres Muba Pimpin langsung Penangkapan Pelaku Setubuhi anak dibawah Umur

- Redaksi

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Muba berhasil mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja bunga hingga hamil 5 Bulan. Penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) dan tim Srigila, behasil mengamankan pelaku di provinsi Lampung.

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSI melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Ajun Komisaris Dwi Rio Andrian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang buron usai melakukan perbuatnya tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 164 / XII / 2021 / SPKT / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Desember 2021. Kejadian Pelaku saat menyetebuhi korban terjadi pada hari senin (9/9/2021) didalam rumah Mess PT Perdana sekira pukul 22.00 wib.

“Mendapat informasi keberadaan pelaku diketahui sedang berada di bandar lampung , Tim srigala bersama UPPA Bergerak melakukan penyelidikan selama tiga hari, Akhirnya pelaku yang saat itu berada di rumah orang tuanya di Desa Rejo mulyo Lampung utara berhasil diamankan guna dilakukan penyelidikan,”ungkap Rio, kepada awak media jumat, (11/2).

Pelaku yang diketuhui indentitasnya yakni Saputro Bin Isdiono yang keseharianya bekerja sebagai petani merupakan tetangga korban, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 10 kali secara berulang ulang sehingga korban mengalami hamil 5 bulan , atas peristiwa tersebut korban melapor ke Polres Muba.

Lanjutnya, Tersangka sudah kita amankan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,Perbuatan yang dilakukan, pelaku sendiri dikenakan pasal tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

” Barang Bukti yang kita amankan yakni, 1 helai baju tidur lengan pendek warna kuning, 1 helai celana tidur panjang warna kuning, 1 helai baju kaos dalam warna navy, 1 helai celana dalam warna cokelat,” tutupnya.

Berita Terkait

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB