Kapolres Banyuasin Tegaskan, Masyarakat Pakai Music Remix di Acara Pesta Hukumannya 3 Bulan dan Denda 5 Juta  

Banyuasin557 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN— Masyarakat Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dihimbau agar tidak menggunakan musik remix pada acara pesta. Dan ini jelas sudah ada larangannya.

Himbauan itu dilontarkan langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat diwawancari sejumlah wartawan usai menggelar Coffee Morning bersama insan pers di Aula Santika Satyawada Mapolres Banyuasin, Jum’at (1/9).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, larangan itu diberlakukan lantaran ternyata pengunaan music remix dapat menjadi pemicu adanya gangguan Kamtibmas.

Baca Juga :  Sisa Jabatan Tinggal 18 Hari Lagi Kedepan, Bupati Askolani Bersih - Bersih Pada Gerbong Kabinetnya

“Seperti contoh music remix kemudian disertai dengan adanya penjualan dan Penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres dengan tegas.

.Lanjutnya, oleh sebab itu, hal ini telah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Banyuasin bahwa music remix dilarang. Sosialisasinya pun sudah dilaksanakan, bukan hanya kepada aparatur desa tetapi juga kepada penyelenggara pesta dan pemilik orgen.

“Juga kita sampaikan kepada jajaran kita untuk menghimbau para pemilik orgen dan penyelenggara kegiatan atau kepanitiaan tidak menggunakan music remix sebagai hiburan di acarnya,” ungkap dia.

Baca Juga :  Bangkit Kembali, Membangun Desa Terentang Yang Berkeadilan Aman dan Sejahtera

Ferly juga menegaskan, jika kedapatan ada masyarakat menggunakan music remix pada acara hiburan akan dikenakan sanksi pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp 5.000.000,00.

“Kami peringatkan jika masih ada masyarakat yang menggunakan music remix pada acara pesta, hukumannya, maksimal 3 bulan penjara atau denda 5 juta,” imbuh dia. (Adm)

    Komentar