Kapolres Banyuasin Tegaskan, Masyarakat Pakai Music Remix di Acara Pesta Hukumannya 3 Bulan dan Denda 5 Juta  

- Redaksi

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN— Masyarakat Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dihimbau agar tidak menggunakan musik remix pada acara pesta. Dan ini jelas sudah ada larangannya.

Himbauan itu dilontarkan langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat diwawancari sejumlah wartawan usai menggelar Coffee Morning bersama insan pers di Aula Santika Satyawada Mapolres Banyuasin, Jum’at (1/9).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, larangan itu diberlakukan lantaran ternyata pengunaan music remix dapat menjadi pemicu adanya gangguan Kamtibmas.

“Seperti contoh music remix kemudian disertai dengan adanya penjualan dan Penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres dengan tegas.

.Lanjutnya, oleh sebab itu, hal ini telah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Banyuasin bahwa music remix dilarang. Sosialisasinya pun sudah dilaksanakan, bukan hanya kepada aparatur desa tetapi juga kepada penyelenggara pesta dan pemilik orgen.

“Juga kita sampaikan kepada jajaran kita untuk menghimbau para pemilik orgen dan penyelenggara kegiatan atau kepanitiaan tidak menggunakan music remix sebagai hiburan di acarnya,” ungkap dia.

Ferly juga menegaskan, jika kedapatan ada masyarakat menggunakan music remix pada acara hiburan akan dikenakan sanksi pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp 5.000.000,00.

“Kami peringatkan jika masih ada masyarakat yang menggunakan music remix pada acara pesta, hukumannya, maksimal 3 bulan penjara atau denda 5 juta,” imbuh dia. (Adm)

Berita Terkait

188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI
BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa
Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi
Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026
Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Aktif Dua Periode Sebokor, Diduga Korupsi Dana Desa Rp418 Juta
Warga Kenten Laut Somasi PERUMDA PDAM Tirta Betuah Banyuasin: 10 Tahun Air Mengalir Tanpa Kepastian
Kisah “Kebucinan” di Balik Gurihnya Pempek Abin Anisa, Lewat Marketplace Dilirik Hingga Mancanegara

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:01 WIB

188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:44 WIB

BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:01 WIB

Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi

Kamis, 16 April 2026 - 20:46 WIB

Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:40 WIB

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026

Berita Terbaru