SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Palembang inisial PY (22), melaporkan mantan kekasihnya ke polisi lantaran diduga telah melakukan penganiayaan.
Aksi penganiayaan itu diketahui terjadi di Jalan Padang Selasa, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Rabu (30/8/2023), sekitar pukul 16.20 WIB. Bermula ketika dirinya sedang bertamu di rumah temannya bernama Tiara, lalu datang terlapor AMA, yang merupakan mantan kekasih PY.
“Saya langsung diajak jalan oleh dia. Saya menolaknya. Ketika saya menolak, dia langsung emosi, menampar wajah dan mencekik leher saya,” jelas PY, saat melapor ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (1/9/2023).
Akibat dianiaya mantan kekasihnya itu, lanjut warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini, ia mengalami luka lebam di pipi sebelah kanan, luka lecet di bagian leher depan dan luka bakar bekas terkena api rokok di leher bagian belakang.
“Kami sudah sekitar lima tahun pacaran, sekarang sudah putus. Saya tidak mau lagi sama dia, karena dia itu sudah pernah ada pacar. Saya tidak terima atas kelakuannya, jadi saya buat laporan polisi,” tuturnya.
Sementara laporan pelapor sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Saat ini laporan pelapor sedang dalam tindak lanjut unit Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar