Kapolda Resmikan Kampung Baru Jadi Kampung Tangguh Narkoba

- Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM meresmikan Kampung Tangguh Narkoba di Kampung Baru yang beralamat di Jalan Teratai Putih, Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (9/7/2021).

Irjen Pol Eko mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan ini sebagai bentuk jihad dalam memerangi jaringan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, hingga dihadirkannya benteng ini.

“Ini adalah benteng kita dalam memerangi jaringan Narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram tersebut,” ujarnya usai memberikan sambutan dalam acara peresmian Kampung Tangguh Narkoba.

Dia menjelaskan, bahwa pembangunan Kampung Tangguh Narkoba ini sesuai arahan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, menyikapi masih tingginya kasus narkoba di Tanah Air.

“Kampung Tangguh Narkoba dibangun di seluruh wilayah hukum kita guna menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu,” tambahnya.

Selain itu, peran masyarakat juga penting dalam hal ini. “Semua pihak dan lapisan masyarakat di provinsi kita ini diharapkan berpartisipasi dalam pembangunan kampung tangguh narkoba khususnya yang telah kita resmikan ini,” aku dia.

Dengan adanya Kampung Tangguh Narkoba diharapkan, masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap ancaman narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi muda penerus bangsa. Pada kesempatan tersebut Kapolda memberikan Sembako, dilanjutkan Baksos & Bakkes serta pemberian alat olahraga dan kitab Al-Quran. (Nat)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru