Kapolda Resmikan Kampung Baru Jadi Kampung Tangguh Narkoba

- Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM meresmikan Kampung Tangguh Narkoba di Kampung Baru yang beralamat di Jalan Teratai Putih, Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (9/7/2021).

Irjen Pol Eko mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan ini sebagai bentuk jihad dalam memerangi jaringan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, hingga dihadirkannya benteng ini.

“Ini adalah benteng kita dalam memerangi jaringan Narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram tersebut,” ujarnya usai memberikan sambutan dalam acara peresmian Kampung Tangguh Narkoba.

Dia menjelaskan, bahwa pembangunan Kampung Tangguh Narkoba ini sesuai arahan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, menyikapi masih tingginya kasus narkoba di Tanah Air.

“Kampung Tangguh Narkoba dibangun di seluruh wilayah hukum kita guna menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu,” tambahnya.

Selain itu, peran masyarakat juga penting dalam hal ini. “Semua pihak dan lapisan masyarakat di provinsi kita ini diharapkan berpartisipasi dalam pembangunan kampung tangguh narkoba khususnya yang telah kita resmikan ini,” aku dia.

Dengan adanya Kampung Tangguh Narkoba diharapkan, masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap ancaman narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi muda penerus bangsa. Pada kesempatan tersebut Kapolda memberikan Sembako, dilanjutkan Baksos & Bakkes serta pemberian alat olahraga dan kitab Al-Quran. (Nat)

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Eksepsi Perkara Dugaan Perdagangan Anak Ditolak, Majelis Hakim PN Palembang Perintahkan Sidang Dilanjutkan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:20 WIB

Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:51 WIB

Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terbaru