Kapal Sudah Dilelang, Bukti Belum Lengkap: Sidang PMH H. Habibi Kembali Tertunda

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kuasa hukum penggugat, Kgs. Akhmad Tabrani, SH, MH, didampingi Lani Nopriansyah, SH ditemui di PN Palembang, Rabu (18/2/2026)

Saat kuasa hukum penggugat, Kgs. Akhmad Tabrani, SH, MH, didampingi Lani Nopriansyah, SH ditemui di PN Palembang, Rabu (18/2/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 288/Pdt.G/2025/PN Plg yang diajukan H. Habibi terhadap Kejaksaan Negeri Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2026). Namun, persidangan tersebut kembali ditunda.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH itu ditunda karena pihak tergugat belum melengkapi dua alat bukti yang dipersyaratkan. Selain itu, pihak Turut Tergugat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, juga tidak hadir.

“Bukti dari tergugat masih kurang dua alat bukti, dan pihak Turut Tergugat tidak hadir. Saksi dari penggugat juga belum dapat diperiksa hari ini,” ujar Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang guna memberi kesempatan kepada para pihak melengkapi kekurangan bukti serta memastikan kehadiran seluruh pihak terkait pada agenda selanjutnya.

Gugatan yang didaftarkan pada 30 September 2025 itu meminta pengembalian sejumlah barang yang menjadi objek sengketa, yakni satu kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) bernama Trans Kalimantan 02 dengan GT 201 beserta dokumen kapal.

Selain pengembalian barang, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp13,34 miliar, ganti rugi immateriil Rp2 miliar, serta dwangsom Rp10 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Kgs. Akhmad Tabrani, SH, MH, didampingi Lani Nopriansyah, SH, menjelaskan bahwa agenda sidang seharusnya melanjutkan penyampaian alat bukti dari pihak kejaksaan serta pemeriksaan saksi penggugat.

“Namun hari ini KPKNL tidak hadir dan alat bukti dari pihak kejaksaan masih ada yang tertunda. Pemeriksaan saksi akan dilakukan minggu depan,” ujarnya.

Tabrani menegaskan gugatan diajukan karena penyitaan dan pelelangan yang dilakukan kejaksaan dan KPKNL dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Menurutnya, kapal yang disita dan dilelang merupakan milik sah H. Habibi, bukan milik terpidana yang telah menjalani hukuman.

“Bukti kepemilikan kapal berupa gros lelang masih ada pada klien kami. Tetapi berdasarkan alat bukti dari kejaksaan, kapal tersebut sudah dilelang. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Ia juga menjelaskan kapal tersebut sebelumnya disewakan dengan pernyataan tidak akan digunakan untuk mengangkut barang ilegal atau berbahaya. Proses sewa, termasuk administrasi di syahbandar, akan dijelaskan lebih lanjut oleh saksi pada sidang berikutnya.

Sementara itu, Ahmad Ibrahim yang hadir sebagai saksi menyayangkan penundaan sidang. Menurutnya, penundaan tersebut menghambat proses penggugat untuk mendapatkan kembali hak atas kapal.

“Menurut saya penundaan ini menghambat proses pengambilan kembali kapal oleh pemiliknya. Kapal itu statusnya sewa, seharusnya tidak ada penyitaan kecuali barang tersebut hasil tindak kejahatan,” ujarnya.

Ahmad yang datang dari Jakarta untuk memberikan kesaksian berharap sidang pekan depan dapat berjalan lancar dan seluruh pihak hadir sesuai agenda.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda lanjutan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Semarak Vario 160 Evo-Nation di Palembang, City Rolling hingga Aksi Sosial Jadi Sorotan
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:48 WIB

Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Wedding Expo, Paket Pernikahan Mulai Rp125 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru