Kamera ETLE Rekam 6 Ribu Pelanggar Setiap Hari

Hukum41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sembilan titik di palembang, merekam 6 ribu kendaraan pelanggar lalu lintas yang telah tercapture setiap harinya.

Hal ini disampaikan Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, melalui Wakil Direktur (Wadir) Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Sigit Adi Wuryanto, Rabu (23/2/2022).

“Dari jumlah tersebut, terbanyak pelanggaran yang memakai kendaraan roda 4 (mobil) yakni tidak memasang safety belt (sabuk pengaman). Kemudian pelanggaran melawan arah, bermain ponsel dan menerobos lampu merah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Viral, Pria Diduga Anggota Polisi Diseret Oknum Leasing saat Berada di Mal

Sigit bilang, hasil evaluasi Subdit Gakum Ditlantas Polda Sumsel terhitung mulai diberlakukan per 1 Februari 2022 terjadi penurunan pelanggaran sebesar 30 persen dibandingkan saat dilaksanakannya sosialisasi di bulan Januari lalu.

Sigit mengungkapkan bahwa denda yang dikenakan bagi pelanggar dari sembilan pelanggaran yang bisa di capture melalui kamera ETLE Palembang, yakni denda maksimal yang wajib dibayarkan Rp750 ribu.

Ditambahkannya, bahwa ada 11 pelanggaran yang bisa di capture, khusus Palembang yang tidak ada pelanggaran ganjil-genap dan melintasi jalur bus way.

Baca Juga :  Polemik Tunggakan Mobil, Giliran Oknum Polisi Laporkan PT MES

“Yang kedapatan melanggar harus membayar denda kemudian di setor melalui Briva. Untuk denda finalnya tetap seperti biasa yakni menunggu putusan hakim melalui proses persidangan sebagaimana yang berlaku,” tuturnya. (ANA)

    Komentar