Kaki Tangan Bandar Kendalikan Bisnis Narkoba di Luar Penjara Tertangkap Bawa Sabu 9,540 Kg

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang kaki tangan bandar narkoba dari Lapas Nusa Kambangan diringkus Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Unit I bersama Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.

Tersangka Muhammad Erlangga Fitriansyah (28), warga Jalan Beringin Raya, Kelurahan IT III Palembang, diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9,540 kilogram.

Erlangga ditangkap petugas kepolisian di Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang. Dia diringkus pada Senin, 7 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, pengungkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba bersama Polsek IT I bermula dari informasi masyarakat.

Baca Juga :  Pura-Pura Belanja, Dua Pelaku Bawa Kabur Motor Pemilik Warung

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Saat digeledah ditemukan barang bukti (BB) satu bungkus narkotika diduga sabu seberat 1 kilogram di dalam jok motor,” kata Harryo, Selasa, 15 Agustus 2023.

Lanjut Harryo, anggotanya tidak berhenti sampai disitu dan dikembangkan di Jalan Sukabangun II Soak Simpur, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Anggota menemukan sabu sebanyak 2 kilogram. Selanjutnya anggota kami kembangkan lagi di daerah sekip dan ditemukan sebanyak 6 kilogram sabu,” ujar Harryo.

Kata Harryo, tersangka Erlangga merupakan pengedar dan sudah diamankan bersama satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dan dua unit Handphone.

“Setelah dilakukan penimbangan secara benar, sabu yang awalnya diduga 9 kilogram menjadi seberat 9,540 kilogram. Tersangka di Sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Harryo.

Baca Juga :  Diduga Salah Paham, Nurhamia Jadi Korban Penganiayaan

Harryo menerangkan bahwa kota Palembang menjadi hilir atau sasaran peredaran narkoba. Dia mengucapkan terimakasih kepada tim yang sudah mengungkap kasus peredaran narkoba ini.

“Namun tidak sampai di sini, kita akan terus melakukan pengungkapan. Tentunya meminta bantuan baik warga atau masyarakat yang memberikan informasi akan kita analisa dan kembangkan,” jelas Harryo.

Dikatakan Harryo, tersangka merupakan jaringan dan mendapatkan informasi dari Pulau Jawa. Sabu tersebut masuk dari daerah Aceh yang berasal dari luar Indonesia. Masuk dari wilayah barat laut pulau Sumatera.

Baca Juga :  Diduga Dibuang dari Mobil Pelat Merah, ODGJ Meninggal Tergeletak di Lahan Kosong

“Namun pengendalinya dari pulau Jawa. Informasi yang kita peroleh diduga peredaran ini dikendalikan seorang napi di dalam salah satu sel dan itu sedang kita kembangkan. Ke depan kita akan bekerjasama dengan lapas di bawah Kanwil Hukum dan HAM akan mencoba melakukan kegiatan pengawasan terhadap napi-napi,” tegas Harryo.

Sementara itu, tersangka Erlangga menambahkan, dalam satu kilogram mengedarkan sabu diupah sebesar Rp5 juta.

“Baru pertama kalinya. Barang didapat dari AD dan janjian bertemu di kawasan Jalan Sukabangun II. Rencananya akan diedarkan di Kota Palembang,” terangnya. (ANA)

    Komentar