Kajari Tahan Dua Tersangka Pengadaan Bibit Karet Dinas Perkebunan dan Peternakan

- Redaksi

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka digiring untuk mengikuti press rilis di kantor Kejaksaan Negeri, Jumat (10/6/2022)

Kedua tersangka digiring untuk mengikuti press rilis di kantor Kejaksaan Negeri, Jumat (10/6/2022)

SUARAPUBLIK.ID, KAYU AGUNG – Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH di dampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento, SH, dan Kasi Pidsus Fajar Dian Prawitama, SH, dalam press rilisnya di kantor Kejaksaan Negeri, Jumat (10/6/2022), menyampaikan ada dua orang ditetapkan tersangka. Atas kasus pengadaan bibit karet Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab OKI tahun 2019 lalu.

Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Jinus, SH, MH mengatakan, hal ini sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun kerugian negara atas peristiwa ini sebesar Rp 317 juta

Lanjut Kajari, ini proses tahap 2 kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab OKI, anggaran dana APBN tahun 2019, Rp1,8 milar. Dan, tersangka RC selaku kontraktor dan TP selaku PPK, keduanya ditahan di rutan kelas II B Kayuagung untuk dua puluh hari kedepan dan berkasnya telah P 21 (lengkap).

Mengenai adanya indikasi tersangka lain, Kajari mengatakan, belum ada barang bukti yang kuat. “Tapi, untuk kedepan kita lihat proses persidangan selanjutnya mudah – mudahan ada bukti baru yang dijadikan dasar,” ujar dia.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Sementara itu pengacara RC Riza Faisal Ismed mengatakan, penahanan kliennya sudah melalui prosedur. “Kami akan membuat pembelaan yaitu mengenai nilai kerugian negara yang sebenarnya sudah dikembalikan walau tidak menghapus terhadap proses perkara pidana. Keringanan lainnya, yang berssangkutan juga belum pernah di hukum, yang jelas kita lihat di pengadilan nanti,” jelas Riza. (Ali)

Berita Terkait

Video Beredar, Massa Bakar Fasilitas PT BCP di OKI Usai Dugaan Penembakan Warga
Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan
Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis
Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber
TPID OKI Sidak Agen Sembako Pastikan Stok Aman Jelang Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:01 WIB

Video Beredar, Massa Bakar Fasilitas PT BCP di OKI Usai Dugaan Penembakan Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:11 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:17 WIB

Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WIB

Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 

Berita Terbaru