Kajari Muba Roy Riady Ingatkan ASN dan Pemerintah Desa Tentang Netralitas

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Meeting Room Hotel Grand Ranggonang, Sekayu, Selasa (29/10/2024).

Acara ini juga meliputi sosialisasi tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa menjelang Pemilihan Serentak pada 27 November 2024.

Acara dihadiri oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, diwakili oleh Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dicky Meiriando, S.STP M.Si, CACP serta para camat, dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Beri Pirmasa SPd MPd juga mengingatkan para camat, kepala desa, dan seluruh ASN tentang pentingnya menjaga netralitas. “Tujuan utama dari penandatanganan ini adalah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan, serta mendorong kolaborasi antar lembaga untuk mencegah pelanggaran,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., MH, Roy menegaskan bahwa ASN merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang harus melayani masyarakat tanpa memihak. Ia menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“ASN harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis agar pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan,” ujarnya.

Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Roy juga menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan umum. “Bantuan hukum dapat diberikan baik dalam maupun di luar persidangan, seperti saat instansi pemerintah menghadapi gugatan perdata atau dalam penagihan tunggakan pajak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Muba Ikuti Entry Meeting BPKP Sumsel, Perkuat Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Pemkab Muba Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Kesiapsiagaan Idul Fitri 1447 H
Pemkab Muba Usulkan BKBK Tahun Anggaran 2026 Capai Rp632 Miliar, Fokus Benahi Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Muba
Pemuda Sekayu Tenggelam di Sungai Musi, Tim Gabungan Evakuasi Korban dalam Dua Jam
Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka
Tindak Lanjut SK Pelepasan HPK, Wabup Muba Koordinasi Percepatan TORA di Jakarta
Lapas Sekayu Ikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan
Ngabuburit Safari Ramadhan di Lais, Bupati Muba Ajak Warga Rawat Ikon Wisata Religi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:30 WIB

Pemkab Muba Ikuti Entry Meeting BPKP Sumsel, Perkuat Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 17:47 WIB

Pemkab Muba Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Kesiapsiagaan Idul Fitri 1447 H

Senin, 9 Maret 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Muba Usulkan BKBK Tahun Anggaran 2026 Capai Rp632 Miliar, Fokus Benahi Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Muba

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:46 WIB

Pemuda Sekayu Tenggelam di Sungai Musi, Tim Gabungan Evakuasi Korban dalam Dua Jam

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:42 WIB

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Berita Terbaru