Kadis PMD Muba Diganti, Tunjuk Richard Cahyadi Sebagai PLT Kadis PMD Muba

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD Kabupaten Muba diganti pada Jumat 7 Juni 2024.

Untuk mengisi jabatan Plt, Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Sandi Fahlepi menunjuk Richard Cahyadi AP MSi.

Richard Cahyadi AP MSi sendiri sebelumnya menjabat Kadis PMD definitif yang kini duduk sebagai staf ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Muba.

Penunjukan yang dilakukan Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi tertuang dalam surat perintah pelaksana tugas nomor 800.1.3.3/0245/BKPSDM/2024 Bupati Musi Banyuasin.

Dalam surat itu tertuang dasar pemberian surat perintah pelaksana tugas bagi Richard Cahyadi.

1. UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897).

2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587).

3. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

4. Perda Kabupaten Musi Banyuasin nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.

5. Surat edaran Kepala BKN Nomor I/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 Perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Selain itu tertulis juga Menunjuk:

Nama :Richard Cahyadi AP MSi

NIP : 197604161994121001

Pangkat/Gol. : Pembina Utama Muda/ Gol.IV/c) Jabatan : Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.

Bahwa terhitung tanggal 7 Juni 2024, disamping jabatan utamanya sebagai staf ahli Bupati juga melaksanakan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba.

Serta melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab. Ditandatangani langsung Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi pada tanggal 7 Juni 2024.

Tembusan diberikan kepada:

1. Gubernur Sumatera Selatan

2. Kepala Kantor Regional VII BKN

3. Ketua DPRD Kabupaten Muba

4. Inspektur Kabupaten Muba

5. Kepala Bagian Hukum Setda Muba

Sementara itu, Drs Aidil Fitri MSi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan SK Pelaksana Tugas yang langsung diserahkan dari Pj Bupati Muba.

“Pak Pj Bupati menyerahkan SK kepada Staf Ahli pak Richard Cahyadi tadi siang, itu benar,” katanya singkat, saat dihubungi awak media, jumat (7/6).

Berita Terkait

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB