Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Prabumulih Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Kriminal22 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PRABUMULIH – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan pada kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong).

Kegiatan ini merupakan program dari Kementerian Sosial RI kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk Non Tunai, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riyadi melalui Kasi Intelijen M Ridho Saputra mengatakan, dalam perkara tersebut, tim penyidik telah menetapkan tersangka inisial MS, selaku Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Prabumulih.

Baca Juga :  Musik Remix Berkedok Perayaan HUT RI Dibubarkan, Polisi Sita Alat DJ

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana.

“Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan MS yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Prabumulih sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1233/L.6.17/fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ridho, dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

Ridho menjelaskan, bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka tersebut adalah Pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Data Disalahgunakan, Erik dan Pidaraini Laporkan Wanita Ini ke Polisi

“Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” jelasnya. (ANA)

    Komentar