Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Prabumulih Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

- Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PRABUMULIH – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan pada kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong).

Kegiatan ini merupakan program dari Kementerian Sosial RI kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk Non Tunai, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riyadi melalui Kasi Intelijen M Ridho Saputra mengatakan, dalam perkara tersebut, tim penyidik telah menetapkan tersangka inisial MS, selaku Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Prabumulih.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana.

“Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan MS yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Prabumulih sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1233/L.6.17/fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ridho, dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

Ridho menjelaskan, bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka tersebut adalah Pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru