Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Prabumulih Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

- Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PRABUMULIH – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan pada kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong).

Kegiatan ini merupakan program dari Kementerian Sosial RI kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk Non Tunai, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riyadi melalui Kasi Intelijen M Ridho Saputra mengatakan, dalam perkara tersebut, tim penyidik telah menetapkan tersangka inisial MS, selaku Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Prabumulih.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana.

“Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan MS yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Prabumulih sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1233/L.6.17/fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ridho, dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

Ridho menjelaskan, bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka tersebut adalah Pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penetapan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru