Kabar Gembira Pemkot Palembang Lakukan Pengurangan Pokok San Penghapusan Sanksi PBB

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Pemerintah kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melaunching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya minggu (13/10) di atrium Palembang Indah Mall.

Hal ini juga berkaitan dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan Pajak Daerah yang di ukur atas pencapaian target, penerimaan Pajak Daerah.

Menurut Pj Wali Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya, kota membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan yang baik dari Perangkat Daerah pelaksana dan Instansi terkait. Serta perlunya memberikan dorongan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak untuk dapat berperan aktif memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Daerah.

“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak untuk mendukung tercapainya target, penerimaan Pajak Daerah Tahun 2024,” kata Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya.

lanjutnya sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemerintah Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi
Perkuat Basis Ekonomi Masyarakat, Pemkot Palembang Inisiasi Manfaat kan Lahan Tidur 
Ahli BPK Ungkap Dugaan Rekayasa Penyaluran KUR BSI OKI, Kerugian Negara Capai Rp9,5 Miliar
Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron
Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Korupsi Lahan Kawasan Hutan Dinilai Ringan
Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 
Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba
Tim Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Tuntutan JPU 1 Tahun 6 Bulan, Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:39 WIB

Perkuat Basis Ekonomi Masyarakat, Pemkot Palembang Inisiasi Manfaat kan Lahan Tidur 

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:33 WIB

Ahli BPK Ungkap Dugaan Rekayasa Penyaluran KUR BSI OKI, Kerugian Negara Capai Rp9,5 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:11 WIB

Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Korupsi Lahan Kawasan Hutan Dinilai Ringan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09 WIB

Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 

Berita Terbaru

Empat Lawang

Arifa’i Berharap DBH Segera Dicairkan

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:40 WIB