Juru Parkir yang Peras Wanita di Bawah Jembatan Ampera Ditangkap

Kriminal39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Juru parkir (Jukir) liar yang meresahkan dan diduga memeras pengendara mobil di bawah Jembatan Ampera, ditangkap anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Pelaku bernama Zunaidi (30), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Danau, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Pelaku ditangkap, usai video aksi kejahatannya melakukan pemerasan terhadap seorang wanita viral di media sosial (Medsos) Instagram, Minggu (6/8/2023) lalu. Tak hanya memeras dengan biaya parkir melebihi ketetapan, pelaku juga mengancam dan memaki korban.

Katim I Jatanras Polda Sumsel, Aipda Alven Sahara mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Baca Juga :  Oknum Kades Dipolisikan, Diduga Perkosa Bendahara Proyek Lahan Gambut

“Pelaku ini memeras pengendara untuk membayar uang parkir sebesar Rp15 ribu. Tetapi korban menolak,” kata Alven, Rabu (9/8/2023).

Dari penolakan itu, pelaku lalu mengancam dan memaki korban. “Karena takut, korban ini terpaksa memberikan uang Rp15 ribu yang dimintai pelaku,” terang Alven.

Dikatakan Alven, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis kasus 365 dan kembali ditangkap dengan kasus pemerasan disertai pengancaman.

“Saat ini yang bersangkutan (pelaku) masih dalam pemeriksaan penyidik,” tutur Alven.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) video aksi pemerasan terhadap mobil pribadi berdurasi 39 detik. Kejadian ini diduga terjadi di Jalan Tengkuruk Permai, tepatnya di bawah Jembatan Ampera, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga :  Digeledah Depan RT dan RW, Suhendra Tertangkap Tangan Kantongi Ganja

Usai peristiwa itu, seorang wanita yang diduga korban, Firga Wenti (27), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Ibu rumah tangga (IRT) ini mendatangi kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menurut Firga, warga Lorong Indrawati, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, kejadian itu berawal saat ia bersama mertua dan anaknya memakirkan kendaraan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami memakirkan mobil di TKP, kemudian kami ke Pasar 16 Ilir untuk berbelanja. Tidak sampai 10 menit kami kembali untuk pergi usai berbelanja,” ujarnya.

Baca Juga :  Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Jambret HP Demi Uang untuk Mabuk

Saat hendak keluar dari parkiran, terlapor datang untuk meminta uang parkir. “Saat itu mertua saya memberikan uang Rp5 ribu kepada terlapor ini. Kemudian terlapor menolak dan memaksa meminta uang Rp15 ribu,” katanya.

Kemudian mertuanya menjelaskan kepada terlapor bahwa ia juga orang Palembang dan hanya parkir sebentar di TKP. “Saya sangat kesal jadi saya rekam terlapor yang sedang memarahi mertua saya hingga viral di Medsos,” akunya.

Karena ketakutan mertuanya mendapatkan kata-kata kasar hingga tidak senonoh, sehingga dengan terpaksa korban memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp15 ribu. (ANA)

    Komentar