Juru Parkir Konsumsi Sabu Sebelum Kerja, Dalihnya Buat Nambah Stamina

Kriminal40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Opsnal Macan Rayu Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Tersangka bernama M Robby (28), warga Jalan Diponegoro, Gang Aman, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Sedangkan satu tersangka lagi bernama RM Zulkarnain alias Itok (41), warga Rumah Susun Blok 13, Lantai 3, Nomor 59, Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil Palembang.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satya Yudha mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat anggota sedang melakukan patroli hunting di Jalan Ki Gede Ing Suro, pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Baca Juga :  Pengiriman Sabu dari Aceh Tujuan Bangka Melalui Perairan Digagalkan Polda Sumsel

“Pada saat menaiki becak, kedua tersangka ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga anggota melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” kata Wira, saat gelar press release di Polsek Ilir Barat II Palembang, Jumat (4/8/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Wira, anggota menemukan satu paket sabu dengan berat 0,19 gram.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka bahwa paket sabu itu dibeli dari orang yang tidak mereka kenal di Lorong Cek Latah, tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” kata Wira.

Tersangka RM Zulkarnain alias Itok mengaku bahwa dirinya sudah sejak lama mengonsumsi sabu. ”Sabu itu saya beli dengan harga Rp50 ribu, rencananya mau saya pakai berdua dengan Robby di tempat saya di rumah susun,” tutur Itok.

Baca Juga :  Baru Bebas dari Penjara, Mahar Kembali Ditangkap

Kata Itok dirinya, memakai haram tersebut untuk menambah stamina sebelum kerja jaga parkir. “Biasanya saya pakai satu minggu sekali,” kata Itok.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama pidana penjara 20 tahun. (ANA)

    Komentar