Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum terdakwa Junaidi Bin Husin memberikan keterangan kepada awak media usai membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Palembang.

Tim penasihat hukum terdakwa Junaidi Bin Husin memberikan keterangan kepada awak media usai membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Palembang.

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Sidang perkara dugaan pengeroyokan di kawasan Pasar Induk Jakabaring kembali memanas. Terdakwa Junaidi Bin Husin melalui tim penasihat hukumnya membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (05/03/2026).

 

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Sairnudin, Ali Hanapiah, dan M Nur Firdaus, secara tegas menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

 

Mereka menilai, selama proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung Junaidi melakukan pemukulan terhadap korban dalam insiden yang terjadi di kawasan Pasar Induk Jakabaring tersebut.

 

“Seluruh saksi yang dihadirkan hanya mengetahui kejadian dari cerita korban. Tidak ada yang menyaksikan secara langsung terdakwa melakukan pemukulan,” tegas penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

 

Junaidi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, terkait peristiwa pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

 

Namun, pihak pembela menilai unsur melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum” tidak terpenuhi.

 

Berdasarkan fakta persidangan, keributan disebut bermula dari cekcok mulut antara Junaidi dan saksi Eko Sulistiyono terkait sepeda motor yang diparkir di area bongkar muat.

 

Situasi memanas, setelah terjadi saling dorong. Merasa terintimidasi, Junaidi menghubungi kakaknya, Angkut. Tak lama kemudian sejumlah orang datang ke lokasi, dan keributan berujung pada pemukulan terhadap korban.

 

“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa bahkan sempat ditarik menjauh dari kerumunan oleh saksi Romsi. Ini membuktikan ia tidak ikut melakukan pengeroyokan,” ujar tim pembela.

 

Kuasa hukum juga menyoroti rekaman CCTV yang dinilai tidak secara jelas memperlihatkan keterlibatan terdakwa. Mereka menyebut jaksa tidak menghadirkan rekaman secara utuh, padahal di sekitar lokasi terdapat banyak kamera pengawas.

 

Tak hanya itu, dalam pleidoi terungkap bahwa kedua belah pihak telah berdamai pada 21 Agustus 2025. Korban disebut telah menerima uang sebesar Rp100 juta sebagai penyelesaian secara kekeluargaan.

 

Namun, perdamaian tersebut dinilai tidak dijadikan pertimbangan dalam tuntutan JPU.

 

Mengutip adagium hukum, penasihat hukum menyatakan, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

 

Atas dasar itu, mereka memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), serta memulihkan nama baik terdakwa.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO
Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan
Kalung Emas Putih Raib Dijambret, Yuyun Menangis Saat Melapor ke Polisi
Aksi Demo Didepan Mapolda Sumsel, Terkait Aksi vidio Viral Pengusaha Transportasi
Remaja Putri 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Bekerja di Rumah Makan
Tim Kuasa Hukum Minta Eddy Hermanto Dibebaskan dalam Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:36 WIB

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB

Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:31 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:18 WIB

Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:57 WIB

Aksi Demo Didepan Mapolda Sumsel, Terkait Aksi vidio Viral Pengusaha Transportasi

Berita Terbaru

101 Pekebun Sawit OKI yang mengikuti pelatihan implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai langsung usai penyerahan SK tugas kepada Plt Bupati Muara Enim, Sumarni pada, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:18 WIB