Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum terdakwa Junaidi Bin Husin memberikan keterangan kepada awak media usai membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Palembang.

Tim penasihat hukum terdakwa Junaidi Bin Husin memberikan keterangan kepada awak media usai membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Palembang.

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Sidang perkara dugaan pengeroyokan di kawasan Pasar Induk Jakabaring kembali memanas. Terdakwa Junaidi Bin Husin melalui tim penasihat hukumnya membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (05/03/2026).

 

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Sairnudin, Ali Hanapiah, dan M Nur Firdaus, secara tegas menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

 

Mereka menilai, selama proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung Junaidi melakukan pemukulan terhadap korban dalam insiden yang terjadi di kawasan Pasar Induk Jakabaring tersebut.

 

“Seluruh saksi yang dihadirkan hanya mengetahui kejadian dari cerita korban. Tidak ada yang menyaksikan secara langsung terdakwa melakukan pemukulan,” tegas penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

 

Junaidi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, terkait peristiwa pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

 

Namun, pihak pembela menilai unsur melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum” tidak terpenuhi.

 

Berdasarkan fakta persidangan, keributan disebut bermula dari cekcok mulut antara Junaidi dan saksi Eko Sulistiyono terkait sepeda motor yang diparkir di area bongkar muat.

 

Situasi memanas, setelah terjadi saling dorong. Merasa terintimidasi, Junaidi menghubungi kakaknya, Angkut. Tak lama kemudian sejumlah orang datang ke lokasi, dan keributan berujung pada pemukulan terhadap korban.

 

“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa bahkan sempat ditarik menjauh dari kerumunan oleh saksi Romsi. Ini membuktikan ia tidak ikut melakukan pengeroyokan,” ujar tim pembela.

 

Kuasa hukum juga menyoroti rekaman CCTV yang dinilai tidak secara jelas memperlihatkan keterlibatan terdakwa. Mereka menyebut jaksa tidak menghadirkan rekaman secara utuh, padahal di sekitar lokasi terdapat banyak kamera pengawas.

 

Tak hanya itu, dalam pleidoi terungkap bahwa kedua belah pihak telah berdamai pada 21 Agustus 2025. Korban disebut telah menerima uang sebesar Rp100 juta sebagai penyelesaian secara kekeluargaan.

 

Namun, perdamaian tersebut dinilai tidak dijadikan pertimbangan dalam tuntutan JPU.

 

Mengutip adagium hukum, penasihat hukum menyatakan, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

 

Atas dasar itu, mereka memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), serta memulihkan nama baik terdakwa.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB