SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Sidang perkara dugaan pengeroyokan di kawasan Pasar Induk Jakabaring kembali memanas. Terdakwa Junaidi Bin Husin melalui tim penasihat hukumnya membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (05/03/2026).
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Sairnudin, Ali Hanapiah, dan M Nur Firdaus, secara tegas menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
Mereka menilai, selama proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung Junaidi melakukan pemukulan terhadap korban dalam insiden yang terjadi di kawasan Pasar Induk Jakabaring tersebut.
“Seluruh saksi yang dihadirkan hanya mengetahui kejadian dari cerita korban. Tidak ada yang menyaksikan secara langsung terdakwa melakukan pemukulan,” tegas penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Junaidi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, terkait peristiwa pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun, pihak pembela menilai unsur melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum” tidak terpenuhi.
Berdasarkan fakta persidangan, keributan disebut bermula dari cekcok mulut antara Junaidi dan saksi Eko Sulistiyono terkait sepeda motor yang diparkir di area bongkar muat.
Situasi memanas, setelah terjadi saling dorong. Merasa terintimidasi, Junaidi menghubungi kakaknya, Angkut. Tak lama kemudian sejumlah orang datang ke lokasi, dan keributan berujung pada pemukulan terhadap korban.
“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa bahkan sempat ditarik menjauh dari kerumunan oleh saksi Romsi. Ini membuktikan ia tidak ikut melakukan pengeroyokan,” ujar tim pembela.
Kuasa hukum juga menyoroti rekaman CCTV yang dinilai tidak secara jelas memperlihatkan keterlibatan terdakwa. Mereka menyebut jaksa tidak menghadirkan rekaman secara utuh, padahal di sekitar lokasi terdapat banyak kamera pengawas.
Tak hanya itu, dalam pleidoi terungkap bahwa kedua belah pihak telah berdamai pada 21 Agustus 2025. Korban disebut telah menerima uang sebesar Rp100 juta sebagai penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, perdamaian tersebut dinilai tidak dijadikan pertimbangan dalam tuntutan JPU.
Mengutip adagium hukum, penasihat hukum menyatakan, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Atas dasar itu, mereka memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), serta memulihkan nama baik terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Aan Wahyudi

















