Judi dan Ekonomi Picu Ribuan Perceraian di Palembang, Pengadilan Perkuat Peran Mediator

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang. Foto: Tia

Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Faktor perjudian dan tekanan ekonomi muncul sebagai pemicu signifikan di balik tingginya angka perceraian di Kota Palembang yang menembus 3.088 perkara sepanjang tahun 2025.

Data Pengadilan Agama (PA) Palembang menunjukkan, selain perselisihan terus-menerus yang mencapai 2.164 kasus, masalah ekonomi menyumbang 166 perkara, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 84 perkara, dan dampak perjudian sebanyak 51 perkara.

Guna meredam tren tersebut, otoritas pengadilan kini mewajibkan penguatan tahap mediasi dengan target keberhasilan perdamaian mencapai 40 persen pada tahun 2026.

Hakim Juru Bicara PA Palembang, Muhammad Iqbal mengatakan jika peningkatan kualitas mediator non-hakim bersertifikat menjadi strategi utama untuk menyelamatkan rumah tangga dari ambang kehancuran.

“Pengadilan Agama punya tekad untuk meningkatkan ini, terutama kepada mediator. Mediator di sini semuanya non-hakim yang bersertifikat dan terdaftar. Mereka inilah yang melakukan mediasi, namun pembinaan oleh pimpinan tetap diupayakan terus,” kata Muhammad Iqbal, Kamis (29/1/2026).

Iqbal memaparkan bahwa pada tahun lalu, tingkat keberhasilan mediasi baru mencapai 21 persen. Oleh karena itu, pengadilan berupaya mengoptimalkan ruang konsultasi agar pasangan yang bertikai, terutama akibat masalah judi dan ekonomi, dapat menemukan solusi tanpa harus mengakhiri ikatan pernikahan.

“Kami ingin mediator ini benar-benar efektif menjadi jembatan perdamaian sebelum perkara melangkah lebih jauh ke persidangan,” imbuhnya.

Meski upaya perdamaian terus ditingkatkan, arus perkara di awal tahun 2026 terpantau masih tinggi. Sejak 2 Januari hingga saat ini, tercatat 307 perkara baru telah didaftarkan, yang semakin menegaskan pentingnya upaya preventif mediasi sejak dini untuk menahan laju angka perceraian di Bumi Sriwijaya.

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:01 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB