Judi dan Ekonomi Picu Ribuan Perceraian di Palembang, Pengadilan Perkuat Peran Mediator

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang. Foto: Tia

Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Faktor perjudian dan tekanan ekonomi muncul sebagai pemicu signifikan di balik tingginya angka perceraian di Kota Palembang yang menembus 3.088 perkara sepanjang tahun 2025.

Data Pengadilan Agama (PA) Palembang menunjukkan, selain perselisihan terus-menerus yang mencapai 2.164 kasus, masalah ekonomi menyumbang 166 perkara, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 84 perkara, dan dampak perjudian sebanyak 51 perkara.

Guna meredam tren tersebut, otoritas pengadilan kini mewajibkan penguatan tahap mediasi dengan target keberhasilan perdamaian mencapai 40 persen pada tahun 2026.

Hakim Juru Bicara PA Palembang, Muhammad Iqbal mengatakan jika peningkatan kualitas mediator non-hakim bersertifikat menjadi strategi utama untuk menyelamatkan rumah tangga dari ambang kehancuran.

“Pengadilan Agama punya tekad untuk meningkatkan ini, terutama kepada mediator. Mediator di sini semuanya non-hakim yang bersertifikat dan terdaftar. Mereka inilah yang melakukan mediasi, namun pembinaan oleh pimpinan tetap diupayakan terus,” kata Muhammad Iqbal, Kamis (29/1/2026).

Iqbal memaparkan bahwa pada tahun lalu, tingkat keberhasilan mediasi baru mencapai 21 persen. Oleh karena itu, pengadilan berupaya mengoptimalkan ruang konsultasi agar pasangan yang bertikai, terutama akibat masalah judi dan ekonomi, dapat menemukan solusi tanpa harus mengakhiri ikatan pernikahan.

“Kami ingin mediator ini benar-benar efektif menjadi jembatan perdamaian sebelum perkara melangkah lebih jauh ke persidangan,” imbuhnya.

Meski upaya perdamaian terus ditingkatkan, arus perkara di awal tahun 2026 terpantau masih tinggi. Sejak 2 Januari hingga saat ini, tercatat 307 perkara baru telah didaftarkan, yang semakin menegaskan pentingnya upaya preventif mediasi sejak dini untuk menahan laju angka perceraian di Bumi Sriwijaya.

Berita Terkait

Dipinjamkan Rp 90 Juta Tak Dikembalikan, Anang Laporkan Teman Sendiri ke Polisi
Aksi Keempat SIRA-PST, Desak Kejati Sumsel Tuntaskan Kasus Gratifikasi DPRD Muara Enim
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Pasar Murah, Ringankan Beban Kebutuhan Pokok Warga Lubuk Linggau
Dugaan Pasien Dipaksa Pulang Disorot SIRA, RSMH Palembang Tegaskan Kondisi Stabil dan Masuk Perawatan Paliatif
NGASAB, Gaya Baru Experience Ride Komunitas Honda Palembang
PTP Nonpetikemas Palembang Dukung Rantai Pasok Industri Pupuk Nasional
‎Sidang Pemeriksaan Objek Sengketa Aset Universitas Bina Darma Sempat Beradu Argumen
HUT ke-73, IKAHI Sumsel Gelar Donor Darah, 80 Kantong Terkumpul

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:28 WIB

Dipinjamkan Rp 90 Juta Tak Dikembalikan, Anang Laporkan Teman Sendiri ke Polisi

Kamis, 16 April 2026 - 12:34 WIB

Aksi Keempat SIRA-PST, Desak Kejati Sumsel Tuntaskan Kasus Gratifikasi DPRD Muara Enim

Rabu, 15 April 2026 - 21:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Pasar Murah, Ringankan Beban Kebutuhan Pokok Warga Lubuk Linggau

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Pasien Dipaksa Pulang Disorot SIRA, RSMH Palembang Tegaskan Kondisi Stabil dan Masuk Perawatan Paliatif

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

NGASAB, Gaya Baru Experience Ride Komunitas Honda Palembang

Berita Terbaru