Jelang HUT RI ke-80, Pengrajin Bidar Palembang Genjot Persiapan Lomba

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Perahu Bidar di Palembang saat mengecek perbaikan, Senin (4/8/2025). Foto: Tia

Pemilik Perahu Bidar di Palembang saat mengecek perbaikan, Senin (4/8/2025). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menjelang HUT RI ke-80, pengrajin Perahu Bidar di Kota Palembang mulai mempersiapkan bidarnya untuk mengukuti lomba yang dijadwalkan pada 15-17 Agustus 2025 mendatang.

Saat ini salah seorang pengrajin sekaligus pemilik Perahu Bidar, Encik Muhammad Alauddin Saka Gerhan, yang akrab disapa Jaka menyebut jika persiapan sudah mencapai 65 persen.

“Sudah sekitar 65 persen prosesnya, masih ada beberapa tahap yang harus diselesaikan termasuk pendempulan dan pengecetan. Setiap tahun mungkin ada kerusakan mulai dari kayunya, mulai dari dempulnya, dan itu pasti diservis itu. Kami terus memperbaiki bidar ini, dan berharap bisa tampil maksimal dalam lomba nanti,” ujar Jaka, Senin (4/8/2025).

Ia mengatakan bahwa setiap tahun Perahu Bidar memang perlu diservis, mengingat bahan kayu yang digunakan rentan rusak.

“Kalau desain tidak ada yang khusus, paling kita cuma mengubah warna cat saja dan sedikit diservis. Disini kita lihat mana kayu-kayu yang sudah mulai rusak lalu kita ganti,” katanya.

Ia menjelaskan salah satu tantangan terbesar dalam porses pembuatan perahu bidar adalah mencari kayu berkualitas.

“Kesulitannya untuk di bidar ini pada bahan baku, karena bahan baku perahu bidar ini memerlukan kayu yang panjang. Panjang bisa mencapai 12 meter, bisa 10 meter. Nah kebanyakan kita palembang ini hanya ukuran kayunya cuma 4 meter, sedangkan kami membutuhkan kayu yang panjangnya bisa mencapai 12 meter,” jelasnya.

Ia menuturkan kayu-kayu yang digunakan untuk pembuatan bidar antara lain kayu merawan, meranti, rengas, dan bungur, yang dikenal ringan dan tidak mudah rusak.

“Untuk mendapatkan kayu-kayu itu, kami harus mencari kayu di kabupaten lain. Jadi kita dari Palembang datang ke dusun orang di Kabupaten Muara Enim, atau Lahat, karena disana banyak kayu. Kita lihat, kita nego, setelah kita nego, kita tebang dalam hutan, kita bawa dari kampung dusun mereka disana, setelah itu kita muatkan ke mobil, bawa ke Palembang,” tuturnya.

Untuk pembuatan perahu bidar itu limit waktunya paling cepat satu bulan setengah dan bisa mencapai dua bulan, yang mana hanya dikerjakan oleh empat orang.

“Itu sudah ada alatnya, alat bahannya atau di luar mencari bahannya. Jadi proses pembuatan bidar itu mencapai waktu makan waktu kurang lebih dua bulanan,” ungkapnya.

Diketahui, satu bidar memiliki panjang kurang lebih 31 meter dan dapat diisi sebanyak 57 orang di dalamnya.

“Nanti yang ikut ada anak kampung sini, ada keluarga juga ada. Satu perahu bidar itu isinya 57 orang yang terdiri dari 55 orang pendayung, 1 orang juragan, dan 1 orang tukang timbah air,” tambahnya.

Menurutnya, keseruan lomba bidar itu ketika perahu bidar itu dilepas, laju jalur perahu bidar itu jalan bersamaan dan saling mendahului.

“Harapan saya sebagai pemilik bidar, sekaligus mewakili dari pemilik bidar-bidar yang lain juga. Pertama untuk lintasan keamanan harus terus dijaga, yang kedua ketertiban dari peserta juga saat waktu lombanya. Dan yang terakhir kami mengharapkan kepada warga Palembang khususnya silahkan mau menonton dari atas boleh, mau di pinggir Sungai Musi boleh. Beri kami kesempatan untuk mengeluarkan atraksi-atraksi kami di Sungai Musi, beri kami kesempatan. Kalian jangan mengiringi kami dengan parahu lain, karena ombaknya menggangu perahu bidar. Kalau tidak dikasih kesempatan, bidar tidak bisa melaju,” tegas dia.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru