IRT di Palembang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Diduga menjadi korban pencemaran nama baik, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sella Mustika (31), warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Sako, Palembang, melaporkan terlapor berinisial ES ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu (3/5/2026).

 

Dalam pelaporan tersebut, korban didampingi tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti, yakni Dr. Conie Pania Putri SH, Indah Permatasari SH, dan Selamat Widad SHi. Laporan polisi telah diterima dengan dasar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE serta Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan ringan.

 

Peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan Gotong Royong 2, Lorong Kapling, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.

 

Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya memiliki pinjaman yang diduga berasal dari praktik pinjaman ilegal dengan bunga tinggi.

 

“Klien kami pernah menandatangani perjanjian pinjaman, namun tidak memiliki salinan dokumen tersebut. Bunga yang dikenakan mencapai 40 persen per minggu sejak November 2025,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, meskipun korban telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran, utang tersebut belum juga lunas hingga saat ini.

 

Menurut Conie, karena korban tidak lagi mampu membayar, terlapor diduga menyebarkan informasi terkait korban melalui media sosial, termasuk melakukan siaran langsung dan menyebarkannya ke grup WhatsApp, yang membuat korban merasa malu dan mengalami tekanan psikologis.

 

“Padahal klien kami sudah berusaha membayar. Namun dengan bunga mencapai 40 persen per minggu, atau sekitar 160 persen per bulan, tentu sangat memberatkan,” jelasnya.

 

Ia mengungkapkan, pinjaman awal sebesar Rp13 juta dengan kewajiban pengembalian Rp21 juta dalam waktu dua minggu. Namun seiring berjalannya waktu, jumlah tersebut terus membengkak hingga tidak lagi sanggup dibayar korban.

 

Lebih lanjut, Conie menegaskan bahwa pihaknya saat ini baru melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan ringan, sementara terkait dugaan praktik pinjaman ilegal akan dilaporkan secara terpisah.

 

“Negara sudah mengatur soal praktik rentenir dalam KUHP terbaru. Masyarakat harus lebih bijak dan memahami bahwa suku bunga telah diatur oleh OJK, perbankan, dan Bank Indonesia,” katanya.

 

Ia juga menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bukti untuk melaporkan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pinjaman tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu.

 

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Indah Permatasari, mengaku pihaknya telah menerima banyak aduan serupa dari masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor. Kami siap memberikan pendampingan hukum,” ujarnya.

 

Di tempat yang sama, korban Sella Mustika mengaku keberatan karena dirinya telah diviralkan di media sosial oleh terlapor.

 

“Saya disebarkan di grup kompleks dan juga melalui live TikTok. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, karena saya sudah banyak melakukan pembayaran,” katanya.

 

Terpisah, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan tersebut.

 

“Laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sudah kami terima,” singkatnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

PTP Nonpetikemas Ajak Insan Media Ikuti Lomba Karya Jurnalistik PortPress 2026. Ayo Ramaikan!
Diduga Dilecehkan di Atas Speedboat, Wanita Asal Ogan Ilir Lapor ke Polrestabes Palembang
Gagal Bayar Pinjol Pria Ini Polisikan Keluarga Sendiri
Dimediasi Gubernur, Desa Wisata Gunung Dempo Dibuka Kembali 
Gubernur Sumsel Dukung Penguatan Perlindungan Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan
WCC Palembang dan STIE Aprin Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Layanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Sementara
Hantavirus Merebak di 8 Provinsi, Dinkes Sumsel Imbau Warga Terapkan Hidup Bersih

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:19 WIB

PTP Nonpetikemas Ajak Insan Media Ikuti Lomba Karya Jurnalistik PortPress 2026. Ayo Ramaikan!

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:33 WIB

Diduga Dilecehkan di Atas Speedboat, Wanita Asal Ogan Ilir Lapor ke Polrestabes Palembang

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:27 WIB

Gagal Bayar Pinjol Pria Ini Polisikan Keluarga Sendiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:20 WIB

Dimediasi Gubernur, Desa Wisata Gunung Dempo Dibuka Kembali 

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:25 WIB

Gubernur Sumsel Dukung Penguatan Perlindungan Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Foto:  korban didamoingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti

Kota Palembang

Gagal Bayar Pinjol Pria Ini Polisikan Keluarga Sendiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:27 WIB