PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang berinisial J (24) memilih menempuh jalur hukum setelah foto pribadinya tanpa busana diduga disebarkan melalui status WhatsApp oleh seseorang berinisial MS.
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB saat berada di indekosnya di kawasan Jalan Kemang Manis, Kecamatan IB II, Palembang. Saat itu, korban mendapat informasi dari rekannya berinisial E yang melihat unggahan mencurigakan di status WhatsApp terlapor.
“Awalnya saya di kos, lalu teman menelepon bilang ada foto saya tanpa pakaian di status WhatsApp terlapor,” ujar korban saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Sabtu (2/5/2026).
Terkejut dengan informasi tersebut, korban kemudian meminta bukti kepada temannya. Saksi E lantas mengirimkan tangkapan layar (screenshot) status yang dimaksud. Setelah memastikan kebenarannya, korban mengaku panik dan merasa dirugikan secara pribadi.
“Setelah saya lihat, ternyata benar itu foto saya. Saya sangat kaget dan tidak terima,” katanya.
Merasa dirugikan dan privasinya dilanggar, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan harapan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Polrestabes Palembang membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar perwakilan petugas.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















