Jantanras Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpira di OKI

Kriminal59 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Memiliki senjata api (senpi) rakitan laras pendek warna silver bergagang kayu hitam, Acong ditangkap Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Selain menangkap warga Dusun 2, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), polisi turut mengamankan 11 butir amunisi kaliber 5.56 mm.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, melalui Kanit 5 Jatanras Kompol Ikang Ade Putra, membenarkan hal tersebut.

“Acong diamankan saat berada di rumah kerabatnya di kawasan Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Senin 6 Maret 2033, ia ditangkap tanpa ada perlawanan,” ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Dijelaskan Ikang, untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. “Pelaku ditangkap saat kita menerima laporan warga yang masuk ke Bantuan Polisi,” jelasnya.

Di dalam laporan, kata Ikang, pihaknya mendapati informasi bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai sepucuk senjata api secara ilegal.

“Laporan tersebut kemudian, langsung kita tindak lanjuti,” katanya.

Sementara itu, dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa senpi rakitan tersebut yang disimpan di dalam tas pinggang warna abu-abu miliknya.

Akibat ulahnya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ANA)

    Komentar