Kerap Transaksi Narkotika di Dalam Rumah, Gerak-gerik Chandra Terendus Polisi

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chandra Jaya tersangka tindak pidana narkotika diamankan Polisi. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

Chandra Jaya tersangka tindak pidana narkotika diamankan Polisi. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika diwilayah hukum polres Pagar Alam, dengan mengamankan seorang pengedar.

Ia adalah Chandra Jaya, warga Tebat Baru RT 03 RW 01 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan yang tertangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam, Kasat Narkoba AKP Sondy mengatakan jika ungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.

“Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika dikediaman (rumah) nya sendiri,” terangnya.

Ia menerangkan, mendapati laporan tersebut Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan di alamat tersebut diatas.

Diungkapkanya lagi, pada saat melakukan penyelidikan terlihat gerak gerik seorang mencurigakan yang berada di dalam rumah tersebut dan tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki yang merupakan pelaku.

“Ditangan pelaku berhasil pula diamankan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus Plastik klip berat Bruto 2, 06 Gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip tepatnya di atas lantai rumah,  ⁠kemudian di temukan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum, Seperangkat alat hisap shabu jenis (Bong)  tepatnya di atas meja dapur rumah,” urainya.

Kasat Narkoba menambahkan, jika yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut untuk diedarkan atau dijual kembali, dan setelah dilakukan tes urine yang bersangkutan juga hasilnya positif menggunakan narkoba.

“Saat ini pelaku atau tersangka sudah diamankan dan  disangkakan kepada pelaku Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV
Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:37 WIB

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Berita Terbaru

Foto : korban usai membuat laporan polisi

Kota Palembang

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:37 WIB