Kerap Transaksi Narkotika di Dalam Rumah, Gerak-gerik Chandra Terendus Polisi

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chandra Jaya tersangka tindak pidana narkotika diamankan Polisi. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

Chandra Jaya tersangka tindak pidana narkotika diamankan Polisi. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika diwilayah hukum polres Pagar Alam, dengan mengamankan seorang pengedar.

Ia adalah Chandra Jaya, warga Tebat Baru RT 03 RW 01 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan yang tertangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam, Kasat Narkoba AKP Sondy mengatakan jika ungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.

“Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika dikediaman (rumah) nya sendiri,” terangnya.

Ia menerangkan, mendapati laporan tersebut Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan di alamat tersebut diatas.

Diungkapkanya lagi, pada saat melakukan penyelidikan terlihat gerak gerik seorang mencurigakan yang berada di dalam rumah tersebut dan tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki yang merupakan pelaku.

“Ditangan pelaku berhasil pula diamankan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus Plastik klip berat Bruto 2, 06 Gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip tepatnya di atas lantai rumah,  ⁠kemudian di temukan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum, Seperangkat alat hisap shabu jenis (Bong)  tepatnya di atas meja dapur rumah,” urainya.

Kasat Narkoba menambahkan, jika yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut untuk diedarkan atau dijual kembali, dan setelah dilakukan tes urine yang bersangkutan juga hasilnya positif menggunakan narkoba.

“Saat ini pelaku atau tersangka sudah diamankan dan  disangkakan kepada pelaku Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB