Kerap Transaksi Narkotika di Dalam Rumah, Gerak-gerik Chandra Terendus Polisi

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chandra Jaya tersangka tindak pidana narkotika diamankan Polisi. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

Chandra Jaya tersangka tindak pidana narkotika diamankan Polisi. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika diwilayah hukum polres Pagar Alam, dengan mengamankan seorang pengedar.

Ia adalah Chandra Jaya, warga Tebat Baru RT 03 RW 01 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan yang tertangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam, Kasat Narkoba AKP Sondy mengatakan jika ungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.

“Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika dikediaman (rumah) nya sendiri,” terangnya.

Ia menerangkan, mendapati laporan tersebut Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan di alamat tersebut diatas.

Diungkapkanya lagi, pada saat melakukan penyelidikan terlihat gerak gerik seorang mencurigakan yang berada di dalam rumah tersebut dan tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki yang merupakan pelaku.

“Ditangan pelaku berhasil pula diamankan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus Plastik klip berat Bruto 2, 06 Gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip tepatnya di atas lantai rumah,  ⁠kemudian di temukan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah jarum, Seperangkat alat hisap shabu jenis (Bong)  tepatnya di atas meja dapur rumah,” urainya.

Kasat Narkoba menambahkan, jika yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut untuk diedarkan atau dijual kembali, dan setelah dilakukan tes urine yang bersangkutan juga hasilnya positif menggunakan narkoba.

“Saat ini pelaku atau tersangka sudah diamankan dan  disangkakan kepada pelaku Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban
Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban

Berita Terbaru

Sumsel

Langkahku untuk Menjadi Generasi Pancasila

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:31 WIB

Sumsel

Ceritaku dalam Lima Sila Pancasila

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:28 WIB