SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat menjadi Target Operasi (TO) Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus (Pidsus), pelaku penipuan dan penggelapan yang bermoduskan bisa memasukan seseorang bekerja di PT KAI, berhasil diringkus Polisi, Selasa (29/4/2025) malam.
Pelaku yakni Wita Anggraini (27), diamankan petugas Pidsus Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Iptu Kristian, setelah pelaku sebelumnya diamankan 11 korban saat pelaku berada di rumahnya di kawasan Desa Pemulutan ULI I Kelurahan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Hanya bisa melamun, melihat petugas yang mengenakan baju preman, Wita pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
“Jadi benar pelaku ini sudah diamankan saat berada di rumahnya oleh 11 korbannya. Lalu bersama anggota langsung digiring ke Polrestabes Palembang,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat menggelar Perkara tersangka, Rabu (30/4/2025).
Lanjut Harryo, di mana pelaku ini melakukan aksinya mengaku sebagai staff keuangan PT KaI Divre III, Palembang dan pelaku pun menjanjikan kepada korban bisa memasukan bekerja di PT KAI.
“Pelaku menjanjikan korban bisa memasukan kerja di PT Kai. Namun dengan memberikan yang Rp 5 juta, dengan alasan uang administrasi,” kata Harryo.
Setelah uang diberikan kepada pelaku, sambung Harryo, janji pelaku kepada korban yang menjanjikan korban akan berkerja di PT KAI Pun hanyalah mimpi saja. Saat itu pelaku langsung mengelapkan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Korban ini hanya dijanjikan saja bekerja. Tetapi tidak ada panggilan dari PT KAI dan lowongan pekerjaan yang dimaksud. Uang yang telah diberikan langsung digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” bebenya.
Dari laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Palembang, sambung Harryo, terdata ada 11 laporan. Dengan total kerugian 11 korban berkisar Rp55 juta. “Atas ulahnya, pelaku akan dijerat Pasal 368 KHUP ancaman kurungan penjara 5 tahun,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, lebih jauh Kapolrestabes Palembang mengatakan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat pernyatan dibuat pelaku Wira, 1 lembar bukti rekening mandiri.
Sedangkan, pelaku Wira saat periksa digelar hanya menundukkan kepala karena malu. “Terpaksa saya lakukan karena terpepet kebutuhan ekonomi. Yang saya pakai untuk kebutuhan sehari -hari, ” kata Wita, yang dulunya berprofesi sebagai pegawai honorer PLN. (ANA)
Komentar