Sepak Terjang Rendy ‘Raja Curanmor’, Sejak 2023 Sudah Beraksi 100 Kali

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rendy 'Raja Curanmor' diringkus Polisi setelah beraksi 100 kali sejak 2023. (Photo: Kiki Nardance)

Rendy 'Raja Curanmor' diringkus Polisi setelah beraksi 100 kali sejak 2023. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor Pimpinan Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Ospnal Ranmor Ipda Marlin, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil diringkus yakni Rendi Saputra (31), merupakan ‘Raja Curanmor’.

Ini terbukti karena saat dilakukan pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah beraksi terhitung 100 kali. Selain itu, dari data LP (laporan Polisi) yang dihimpun, ada 26 LP yang masuk ke Polrestabes Palembang.

“Benar pelaku ini merupakan Raja Curanmor yang meresahkan warga Palembang dan sudah beraksi 100 kali,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat menggelar perkara pelaku, Rabu (30/4/2025).

Dari data LP yang dihimpun, lanjut Harryo, sudah ada 26 LP di Polrestabes Palembang, warga Palembang yang melaporkan aksi curanmor Pelaku.

“Pelaku ini beraksi tiga rekannya yang masih DPO, dan beraksi di seluruh wilayah kota Palembang,” ungkapnya, sambil mengatakan tersangka sudah beraksi dari tahun 2023.

Kapolrestabes Palembang mengatakan, pelaku terakhir beraksi pada Kamis (25/4/2025), sekitar pukul 14.20 WIB, saat korban yakni Siti Nurhasanah (22), sedang berada di Jalam Ali Gatmir Parkiran Agam Pisan Cafe Kelurahan 13 Ilir Kecamatan, Palembang.

Dimana berawal saat korban, Siti memarkirkan motor miliknya honda Beat warna Hitam bernopol BG 3328 AEH di parkiran TKP dalam keadaan terkunci stang dan kemudian korban bekerja. Lalu saat korban pulang dari tempat bekerjanya melihat motor sudah tidak ada lagi.

Korban pun berusaha mencari keberadaan sepeda motornya. Dan melihat CCTV, ketika melihat CCTV benar saja motor sudah dicuri pelaku serta memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

“Dan berhasil diamankan petugas curanmoe saat berada di kawasan  Mariana Banyuasin pada Sabtu (26/4/2025), malam,” katanya

Untuk rekan, ditangkap Harryo, Indetitas sudah dikantongi, dan akan diburu. Jika nanti saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas akan diberikan tindakan tegas terukur.

“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 Tahun,” tutup Harryo.

Sedangkan, Rendi mengaku setiap berhasil melakukan aksi pencurian motor. Motor hasil curiannya dijual di dusun Tanjung Raja seharga Rp 4- 6 juta.

“Jual di Tanjung Raja Ogan Ilir . Saya jual harga Rp 4 juta pak. Dan paling mahal Rp 6 juta. Kalu beraksi saya mengunakan Kunci T,  Uang hasil jual motor untuk makan,” kata Rendy, menyesali perbuatannya.

Terpisah, Polsek Sako Palembang juga mengamankan pelaku curanmor yakni M Mario. Saat beraksi pelaku bermoduskan memanfaatkan kelalaian pengguna kendaraan yang meninggalkan kunci kendaraan yang masih nempel, saat pelaku lengah pelaku langsung mencuri motor korban.

Di tempat yang sama, Polsek IB II, juga mengamankan pelaku curanmor yakni Raden, yang juga melakukan aksinya saat korban lalai, meninggalkan kunci kontak motor tergantung di motor. Ketika korban lupa mencabut kunci kontak saat itu pelaku langsung mencuri motor korban. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB