Jangan Takut! Pemohon SIM akan Dibantu Petugas saat Tes Psikologi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemohon SIM baru dan perpanjangan, tidak perlu takut saat hendak tes psikologi dan mendatangi tempat tes di Polrestabes Palembang. Tentunya, saat berada di tempat ini pemohon SIM dan perpanjangan SIM akan dibantu petugas.

Hal ini diungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty. “Ya tidak perlu takut bagi pemohon SIM dan perpanjangan saat hendak tes psikologi di Polrestabes Palembang,” kata Yenny, Selasa (25/2/2025).

Yenny mengatakan, tes psikologi merupakan syarat dalam pembuatan SIM dan perpanjang. Adapun yang menjadi dasar dalam pelaksanaan layanan tes psikologi SIM.

Baca Juga :  Gong Ramadhan The Zuri Palembang: Buka Puasa Mewah dengan 50+ Menu Istimewa

“Jelas pertama UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. UU ini menegaskan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah, dan pengguna jalan,” katanya.

Dan dalam pasal 81, lanjutnya, disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kemampuan kesehatan jasmani dan rohani.

“Tes psikologi menjadi bagian dari evaluasi kesehatan rohani bertujuan memastikan calon pengemudi memiliki kemampuan psikologis yang memadai untuk berkendara secara aman,” ungkap Yenni.

Di tempat yang sama, A Rizki Kurniawan M.Psi Psikolog, mengatakan untuk persyaratan tes psikologi SIM, untuk pemohon SIM baru cukup membawa fotokopi KTP 1 lembar. Sedangkan untuk pemohon perpanjangan SIM, cukup membawa 1 lembar fotokopi KTP dan 1 lembar Fotokopi SIM lama.

Baca Juga :  Menang Meyakinkan dari Juara Bertahan, LavAni Juara Putaran Dua

“Nah biayanya pemohon membayar Rp 100 ribu, per satu kali tes psikologi, Rp 120 ribu untuk pengurusan 2 jenis SIM di hari yang sama,” bebernya.

Rizki juga mengatakan, untuk metode uji psikologi sim mengukur kemampuan yang menjadi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

“Ada pun proses uji psikologi sim terdiri tahap registrasi, pemberian instruksi tes, pengerjaan tes, skoring, interpretasi hasil tess, dan penerbitan hasil tes uji psikologi,” terangnya. (ANA)

    Komentar