Jalan Akses Pendekat Jembatan Musi VI Terkendala 2 Persil Lahan

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Reza Mardiansyah

Photo: Reza Mardiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Pengerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Provinsi Sumsel menargetkan akhir tahun jalan akses pendekat Jambatan Musi VI menuju jalan Wahid Hasyim yang berada di kawasan Seberang Ulu bisa dilalui.

Kepala Dinas PUBM-TR Sumsel Darma Budhy mengatakan, saat ini pihaknya masih terkendala dua Persil lahan yang belum di bebaskan untuk akses jalan penghubung tersebut.

“Masih ada dua persil yang saat ini belum selesai, belum ada kesepakatan mengenai harganya, tapi akan kita bayarkan dalam waktu dekat,” kata Budhy, saat meninjau lokasi jalan akses pendekat, Senin (25/10/2021).

Lanjut Budhy, jalan akses pendekat dari arah Seberang Ulu ini berjarak 700 Meter dan saat ini 400 meter telah dilakukan pengaspalan, sedangkan sisanya tengah dilakukan penimbunan dan pengerasan jalan.

“Dengan rampungnya akses jalan pendekat tersebut, kendaraan roda dua dan roda empat tak perlu lagi melewati jalan Faqih Usman lalu menuju ke Jalan Wahid Hasyim. Jika akses jalan pendekat rampung, pengendara dapat langsung menunu Jalan KH Wahid Hasyim Kertapati Palembang,” jelasnya.

Selain itu, pada jalan akses penghubung ini akan dipasang saluran Drainase untuk mencegah terjadinya banjir di atas jalan. Saluran itu, nantinya akan terhubung ke Sungai Musi sebagai pembuangan air nantinya.

“Akhir tahun ini kita harapkan bisa dilalui, meskipun tidak seluruhnya telah di aspal, tapi kita upayakan bisa di lalui dahulu,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB