Jaksa Tuntut Hukum Mati Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Di Muba

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Bagan, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sekayu pada hari Senin, 10 Juni 2024. Terdakwa Eeng Praza (43), yang merupakan pelaku pembunuhan tersebut, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH dengan nomor register SIPP 73/Pid.B/2024/PN Sky. Dalam sidang tersebut, Kasi Pidum Armein Ramdhani, SH MH, bersama jaksa fungsional Elsan Yudhistira SH MH, mengungkapkan bahwa terdakwa tidak kooperatif selama persidangan maupun dalam pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Terdakwa juga dituduh mencoba mengelabui hukum dengan mengatur ulang tempat kejadian perkara seolah-olah terjadi perampokan, serta membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas,” kata Armein, Selasa, 11 Juni 2024.

Armein melanjutkan, tuntutan hukuman mati diajukan karena terdakwa telah menghilangkan nyawa lebih dari satu orang dengan cara yang sangat keji.

“Terdakwa kita tuntut pasal 340 KUHP karena dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Peristiwa tragis ini pertama kali mengguncang masyarakat Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu, 20 Desember 2023. Saat itu, empat jenazah ditemukan oleh warga sekitar pukul 14.00 WIB. Keempat jenazah tersebut terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Identitas mereka adalah Heri (50), Masturo (70) yang merupakan ibu dari Heri, serta Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari Heri.

Setelah dilakukan penyelidikan, Eeng Praza (48) akhirnya diringkus oleh petugas Punisher Jatanras Polda Sumsel. Warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin ini ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi. Ketika diamankan polisi, Eeng hanya bisa menyerah dan mengangkat kedua tangannya.

Menurut laporan penyelidikan, Eeng diduga kuat melakukan tindakan keji ini dengan motif yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Eeng diketahui merencanakan pembunuhan ini dengan sangat detail, termasuk berusaha menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya.

Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Musi Banyuasin dan sekitarnya karena kekejaman dan dampak psikologis yang ditimbulkan. Keempat korban, yang terdiri dari dua generasi dalam satu keluarga, meninggalkan luka mendalam bagi kerabat dan warga setempat. Masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Sidang lanjutan ini juga dihadiri oleh beberapa saksi kunci yang memberikan keterangan mengenai hubungan terdakwa dengan para korban serta perilaku terdakwa sebelum dan sesudah kejadian. Keterangan saksi-saksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU, persidangan ini diperkirakan akan menjadi salah satu sidang yang paling dinantikan hasilnya oleh masyarakat luas. Majelis hakim diharapkan bisa memutuskan perkara ini dengan bijaksana, mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian yang ada, demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

Sumsel

Pentingnya Pancasila dalam Diri Saya

Kamis, 20 Agu 2026 - 01:04 WIB

Sumsel

Belajar Menjadi Pribadi yang Berkarakter melalui Pancasila

Kamis, 20 Agu 2026 - 00:58 WIB