Jadi Pengedar Sabu, IRT Asal Pulau Seribu Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wulandari Binti Niksen (25), warga Pulau Seribu Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI di periksa polisi

Wulandari Binti Niksen (25), warga Pulau Seribu Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI di periksa polisi

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, terpaksa mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres OKI Polda Sumsel. Lantaran ia nekat menjadi pengedar Sabu.

Ibu Rumah Tangga tersebut diketahui bernama Wulandari Binti Niksen (25), warga Pulau Seribu Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI.

Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah dompet.

Kemudian dua bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 9,96 gram.

Selanjutnya satu bungkus plastik bening berisi tujuh butir ekstasi warna merah muda berat brutto 2,12 gram, satu unit timbangan digital dan enam bundle plastik bening kecil.

Dijelaskan Kasatres Narkoba Polres OKI, AKP Najamudin, ditangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat, jika ada pasangan suami isteri yang menjadi bandar narkoba di Pulau Seribu Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI.

Polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan melakukan pengintaian.

Alhasil pada Selasa, 28 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan.

Namun, suaminya, Diki Irawan alias Riki Bin TO berhasil meloloskan diri kabur karena melakukan perlawanan. Dan saat ini statusnya DPO.

Sementara isterinya bernama Wulandari Binti Niksen, berhasil diamankan dengan barang bukti yang ada sesuai penjelasan di atas.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut memang miliknya.

Pelaku berikut barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku pun dijerat pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Jajaran Polres OKI pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas dukungan dan bantuannya dalam membantu kinerja Polri memberantas Narkotika.

Ke depan, dukungan dan peran serta masyarakat tetap diharapkan guna menciptakan Kamtibmas lingkungan yang kondusif sesuai harapan bersama.

Sementara itu, terpisah, salah satu masyarakat desa tersebut yang enggan menyebutkan namanya, sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Polres OKI yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di desanya.

Karena selama ini ulah kedua pasutri tersebut sudah sangat meresahkan.

Dikhawatirkan jika tidak segera diberantas, akan terus merambah hingga ke anak-anak.

Jika sudah demikian maka masa depan anak, desa dan bangsa akan hancur olehnya.

“Apa jadinya bangsa ini jika memiliki generasi yang bobrok, tidak berakhlak dan hancur hanya karena barang haram narkotika itu. Sekali lagi terimakasih pak polisi,” ujar masyarakat. (*)

Berita Terkait

Video Beredar, Massa Bakar Fasilitas PT BCP di OKI Usai Dugaan Penembakan Warga
Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan
Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis
Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber
TPID OKI Sidak Agen Sembako Pastikan Stok Aman Jelang Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:01 WIB

Video Beredar, Massa Bakar Fasilitas PT BCP di OKI Usai Dugaan Penembakan Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:11 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:17 WIB

Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WIB

Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 

Berita Terbaru