SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Dapil Sumsel II, melaksanakan Reses Masa Sidang II Tahun 2025 pada 10 hingga 17 Februari 2025. Kegiatan reses ini mencakup kunjungan ke beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur II, Ilir Timur III, Alang-Alang Lebar, Sukarame, Kemuning, Sako, Kalidoni, dan Sematang Borang.
Reses ini dikoordinatori oleh Hj Zaitun SH, M.Kn dari Partai Gerindra. Hadir dalam kegiatan reses tersebut sejumlah anggota DPRD dari berbagai partai politik, antara lain: Muhammad Yansuri SIP (Partai Golkar), Ir H Zulfikri Kadir (PDI Perjuangan), Fajar Febriansyah ST, M.I.Kom (PAN), H M Anwar Al Syadat SSi MSi (PKS), Tamtama Tanjung (Partai Demokrat), dan H Nopianto S.Sos MM (Partai Nasdem).
Pada hari kedua reses, Selasa (11/2/2025), anggota DPRD Dapil II Sumsel mengunjungi SMK Negeri 1 Palembang untuk menyerap berbagai aspirasi, keluhan, dan harapan dari guru, pegawai, siswa, serta masyarakat setempat. Beberapa isu yang dibahas antara lain mengenai formasi pegawai, permasalahan honorer dan P3K, serta peluang kerja atau program magang setelah siswa lulus sekolah.
Salah seorang pegawai SMK Negeri 1 Palembang, Dedi, mengungkapkan keluhannya mengenai formasi pegawai. “Ada 11 pegawai yang tidak mendapatkan formasi untuk tes P3K tahap 2024 ini, dan 9 guru juga tidak mendapatkan formasi. Bagaimana nasib kami yang tidak mendapatkan formasi untuk R2 dan R3?” tanyanya.
Dedi juga berharap agar penerimaan CPNS atau P3K tidak dilaksanakan sebelum seluruh honor daerah diangkat menjadi P3K atau PNS.
Sementara itu, Ririn, Guru SMK N 1, mengeluhkan kuota PK3 yang tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolah. “Kenapa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak mengeluarkan kuota yang sesuai dengan kebutuhan yang ada di sekolah-sekolah?, Hingga tak ada guru yang melamar keluar (Sekolah lain),” ujarnya.
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, Hj Zaitun SH, M.Kn, anggota Komisi DPRD Sumsel dari Partai Gerindra, berkomitmen untuk menindaklanjuti semua aspirasi tersebut. “Semua aspirasi yang kami terima dalam reses ini akan kami tampung dan menjadi pokok pikiran yang akan kami teruskan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Selain itu, Novianto, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari Partai Nasdem, menjelaskan bahwa P3K merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Bagi yang lulus P3K, mereka akan memasuki status P3K paruh waktu dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK). Bagi yang tidak lulus, akan masuk dalam kategori P3K paruh waktu dan hak-hak mereka akan dibayarkan setelah SK keluar,” ujarnya.
“Yang tidak lulus P3K akan masuk dalam database untuk pengangkatan P3K paruh waktu, dan dapat dilihat dalam Peraturan Kemenpan-RB No. 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu,” sambung Novianto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap pemerintah provinsi dapat mengajukan kuota P3K, yang kemudian akan disetujui atau disesuaikan oleh BKN. “Jika kuota yang diajukan oleh Provinsi Sumsel disetujui, maka semua yang diajukan akan diangkat, tinggal menunggu anggaran gaji dari pemerintah provinsi,” jelasnya.
Fajar Febriansyah ST, M.I.Kom, anggota Komisi V dari Partai PAN, memberikan tanggapan terkait aspirasi untuk membuka peluang kerja bagi siswa SMK setelah lulus. “Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Pekerja Migran untuk mensosialisasikan peluang kerja di luar negeri bagi siswa-siswa SMK, di mana keahlian mereka dapat disalurkan dengan baik,” katanya.
Febri menambahkan bahwa program ini akan segera dilaksanakan setelah persiapan terkait kemampuan bahasa dan keterampilan yang dibutuhkan dilakukan. “Kami akan mempersiapkan siswa dengan keahlian bahasa dan kemampuan lainnya, terutama di bidang yang sangat dibutuhkan di luar negeri, seperti akuntansi, tata boga, dan komunikasi,” tambahnya.
Febri juga menyampaikan pesan kepada siswa-siswa SMK untuk tetap bersemangat dalam belajar. “Semoga kalian bisa terus berkembang di dunia kerja dan dunia usaha, dan bahkan bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri,” tutupnya.(MG3)
Komentar