Istri Tengah Mengandung, SA Nekat Cabuli Anak Kandung

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bejat, apa yang dilakukan SA (48), sungguh tidak dapat ditiru dan memalukan. Dirinya sudah tega melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya sendiri, NSF, yang masih berusia 8 tahun dan berstatus pelajar.

Akibat ulah bejatnya, SA harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan. Di mana pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Sukarame Palembang.

Dari informasi, aksi cabul yang dilakukan SA terakhir kali terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Kiris Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Pelembang.

Terkuaknya kasus cabul ini berawal saat korban bercerita kepada saudara perempuannya FR (22), bahwa korban merasakan sakit di kemaluannya dan kesulitan saat akan buang air kecil. Lalu korban menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya, telah memasukan jarinya ke dalam kemaluannya.

Mendapati cerita sang anak, ibu korban, MR (33), yang tengah mengandung langsung terkejut dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

“Setelah kita melakukan penyelidikan terkait laporan ibu korban tentang perbuatan cabul tersebut, ternyata laporan itu benar. Pelaku langsung kita amankan saat berada di rumahnya,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Kamis (2/11/2023).

Lanjut Iwan, saat diamankan dan digelandang ke Polrestabes, Palembang, dari keterangan pelaku dirinya sudah melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya tersebut sudah 3 kali.

“Jadi sudah tiga kali aksi cabul ini dilakukan pelaku, dengan cara pelaku menjilati kemaluan anaknya dan memasukan jarinya,” ungkapnya.

Selain pelaku, sambung Iwan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum rumah sakit. Atas ulahnya pelaku terancam Perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak, (Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016). Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Sedangkan, SA mengaku khilaf melakukan aksi cabul ini terhadap anaknya sendiri. “Saya khilaf. Ini karena istri saya sedang hamil, dan saya sering nonton film bokep,” katanya, mengaku salah. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB