SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial YN (37), warga Kecamatan Sukarami Palembang, diduga menjadi korban kesusilaan didepan umum, Kamis (5/6/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Sukabangun II, tepatnya di tempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong, Kecamatan Sukarami.
Tidak terima, Korban YN didampingi Kuasa Hukumnya Riza Faisal Ismed, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (13/6/2025) malam.
Diketahui, terlapor inisial AJ dilaporkan atas perbuatan tindak Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP.
“Iya hari ini saya mendampingi klien kami melaporkan terkait dugaan Pasal 281 KUHP, sebenarnya ada materi lain untuk terkait pelaporan, namun kami menunda. Kemungkinan hari ini atau besok, akan tetapi ada satu laporan materi muatan yang kami duga ada tindak pidana juga,” kata Faisal, diwawancarai, usai buat laporan di SPKT, Jumat (13/6/2025).
Faisal menjelaskan, kronologi kejadian laporan kliennya ini, singkatnya pada Kamis malam (5/6/2025), kliennya datang ke acara Ibadah Buyut Cu Kong Kong, Kecamatan Sukarami. Sekitar 15 menit kliennya ada di sana.
“Terlapor memakai mic naik ke atas panggung sudah langsung menyebut nama klien kami terkesan membully. Akhirnya karena tidak ditanggapi oleh klien kami dan sedang mengobrol bercengkrama dengan temannya, tiba-tiba terlapor menghampiri dengan statement bahwa dugaan dia bilang klien kami pernah memeluk dia. Itu persoalan lain, tapi awal cerita yang dibuka itu,” jelas dia.
Faisal menambahkan, sehingga waktu dia mendatangi, terlapor bilang kepada klien kami: “Sini kau kan pingin meluk aku, sini kau peluk akulah”. Seperti itu sambil membuka dua kancing baju. “Namun tetap tidak ditanggapi klien kami, terakhir dibalikkannya terlapor bilang “ya sudah kalau tidak mau saya yang peluk kamu”,” ungkapnya.
Faisal mengatakan, atas kejadian ini memang ada sempat video yang diliat viral. “Awalnya klien kami didorong dan ada dalam video telah kami lampirkan juga ada sampai dua kali dorongan, dan pada dorongan kedua itu menurut klien kami itu terkena dibagian sekitaran dada. Oleh karena itu atas hal-hal anmoral ini jadi kami melapor ke SPKT Polrestabes Palembang,” ujar Faisal.
Terlapor sendiri merupakan salah satu tokoh keagamaan di sebuah Klenteng di Kota Palembang. “Setelah laporan tersebut, kami meminta siapapun yang memeriksa berkas ini. Kami harap merah putih, independent, tegak lurus, karena setiap warga negara punya hak-hak yang sama dihadapan hukum, bila cukup bukti jangan ragu untuk ditindak tegas,” tandasnya.
Sementara AJ saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya membantah atas laporan tersebut. “Saya tidak mendorong. Saksi tidak ada yang mengatakan bahwa saya mendorong dan mengenai daerah sensitifnya,” ujarnya.
Lanjutnya, benar kejadian itu di acara klenteng Buyut Cu Kong Kong, dan dia ketuanya. “Intinya tidak benar itu, dan saya sudah melapor dua LP di Polrestabes Palembang sebelum empat bulan. Dia sudah terlapor karena memfitnah istri saya itu pernah aborsi. Oleh karena itu saya laporkan ke PPA dan kemarin sudah BAP tambahan saksi, kemungkinan dia ini melaporkan balik dan dibuat split,” jelasnya.
Masih katanya, juga istri muda melaporkan dia ke Unit Pidum. “Istri muda saya kawan dekat dia, Namun istri muda saya difitnah oleh dia bahwa memperalat dia dan menceritakan kakaknya bernama Cucu bahwa jika istri muda saya ini kalau disentuh saya harus melalui dia,” tuturnya. (ANA)
Komentar