Ingin Menukar Uang Jelang Lebaran, Ini Lokasinya

- Redaksi

Senin, 11 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan telah mempersiapkan 2 (dua) bentuk layanan, bagi masyarakat di wilayah Sumatera Selatan yang ingin melakukan penukaran uang tunai yakni

 

Pertama, penukaran uang di Perbankan, mulai 4-29 April 2022. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan bersinergi dengan perbankan menyiapkan sejumlah 252 titik penukaran di kantor cabang bank umum yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

 

Kedua, penukaran uang di Mobil Kas Keliling Bank Indonesia mulai tanggal 6-29 April 2022.

 

Kepala kantor Perwakilan Bank Indonesia Erwin Soeriamadja mengungkapkan, penukaran uang melalui kas keliling Bank Indonesia kembali hadir setelah vakum dua tahun akibat pandemi.

 

“Untuk wilayah Sumatera Selatan, terdapat 12 titik kas keliling di berbagai lokasi strategis sebagaimana terlampir. Guna menghindari kerumunan, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum hadir ke lokasi kas keliling,” ungkap Erwin, Senin (11/4).

 

Untuk itu kata Erwin, adanya 2 pelayanan tersebut, Bank Indonesia menghimbau masyarakat agar menukar uang di tempat-tempat penukaran resmi seperti di loket perbankan dan kas keliling Bank Indonesia.

 

“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menukar uang di loket-loket resmi guna menghindari risiko uang palsu,” himbaunya.

 

Selain itu, Bank Indonesia juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dan merawat uang Rupiah sebagai bentuk Cinta Rupiah.

 

“Menjaga Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara sebagai bentuk Bangga Rupiah, dan mengenal fungsi Rupiah dalam konteks mendorong aktivitas perekonomian sebagai bentuk Paham Rupiah,” tutupnya.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB