Ilusi Sakau Sabu, Oskar Bacok Temannya

- Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa/Kiki Nardance

Photo: Istimewa/Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Buser Polsek Ilir Timur l Palembang, mengamankan seorang pria yang mengamuk sambil membawa parang di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ariodila. Ironisnya, pria tersebut baru saja membacok temannya sendiri di dalam rumah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Pelaku pembacokan itu ialah Oskar (30), warga Jalan Airodila 2, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Dia diringkus Tim Buser Polsek Ilir Timur 1 Palembang, pada Minggu dini hari (22/8/2021), sekitar pukul 01.30 WIB, di sebelah warung klontong depan Makam Pahlawan. Tak hanya Oskar, polisi turut mengamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis parang.

“Malam ini kita mendapat informasi dari masyarakat, ada orang yang mengamuk sambil membawa senjata tajam. Anggota kita langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara). Benar saja, pelaku sedang mengamuk dan membawa sajam,” kata Kapolsek Ilir Timur I Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, saat ditemui di Mapolsek Ilir, Senin (23/8/2021).

Menurut Ginanjar, pelaku tersebut membacok temannya Muhammad Yunus hingga melukai kepalanya dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Penyebabnya, pelaku membacok korban karena halusinasi pengaruh narkotika.

“Diakui pelaku bahwa sebelum kejadian dia sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu. Anggota kita juga berhasil menemukan barang bukti tersebut di rumahnya,” jelasnya.

Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang digunakan pelaku di rumahnya beserta juga pirek dan korek api. Tidak hanya itu, terlihat juga tetesan darah korban di teras dan dalam rumah pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam dan pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.

Pelaku Oskar, mengaku bahwa dirinya serasa melihat korban Yunus ingin menikam. Takut didahului, pelaku kemudian menikamnya lebih dulu. Saya tikam dulu korban, karena mau menikam saya,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB

Kota Palembang

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 Sep 2026 - 17:19 WIB