Ilusi Sakau Sabu, Oskar Bacok Temannya

- Redaksi

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa/Kiki Nardance

Photo: Istimewa/Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Buser Polsek Ilir Timur l Palembang, mengamankan seorang pria yang mengamuk sambil membawa parang di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ariodila. Ironisnya, pria tersebut baru saja membacok temannya sendiri di dalam rumah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Pelaku pembacokan itu ialah Oskar (30), warga Jalan Airodila 2, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Dia diringkus Tim Buser Polsek Ilir Timur 1 Palembang, pada Minggu dini hari (22/8/2021), sekitar pukul 01.30 WIB, di sebelah warung klontong depan Makam Pahlawan. Tak hanya Oskar, polisi turut mengamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis parang.

“Malam ini kita mendapat informasi dari masyarakat, ada orang yang mengamuk sambil membawa senjata tajam. Anggota kita langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara). Benar saja, pelaku sedang mengamuk dan membawa sajam,” kata Kapolsek Ilir Timur I Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, saat ditemui di Mapolsek Ilir, Senin (23/8/2021).

Menurut Ginanjar, pelaku tersebut membacok temannya Muhammad Yunus hingga melukai kepalanya dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Penyebabnya, pelaku membacok korban karena halusinasi pengaruh narkotika.

“Diakui pelaku bahwa sebelum kejadian dia sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu. Anggota kita juga berhasil menemukan barang bukti tersebut di rumahnya,” jelasnya.

Anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang digunakan pelaku di rumahnya beserta juga pirek dan korek api. Tidak hanya itu, terlihat juga tetesan darah korban di teras dan dalam rumah pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam dan pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.

Pelaku Oskar, mengaku bahwa dirinya serasa melihat korban Yunus ingin menikam. Takut didahului, pelaku kemudian menikamnya lebih dulu. Saya tikam dulu korban, karena mau menikam saya,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB