PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang ibu rumah tangga bernama Hartini (52), warga Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melaporkan seorang oknum anggota Unit Reskrim Polsek Cengal ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus yang menjerat anaknya.
Hartini menyampaikan laporan itu setelah kasus dugaan pencurian mobil yang sempat menjerat anaknya, Herman Wowor, dihentikan. Penghentian perkara dilakukan setelah Herman dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Pada Senin (9/3/2026), Hartini kembali mendatangi kantor Bid Propam Polda Sumsel didampingi tim kuasa hukum dari ISP Law Firm. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan agar laporan yang telah dibuat sejak 7 Januari 2026 mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih lanjut.
Kuasa hukum Hartini, Ivan Saputra SH MH, mengatakan pihaknya meminta Propam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh seorang personel Polsek Cengal berinisial Aiptu JU.
“Ya, kami mendampingi klien untuk menyampaikan surat permohonan agar laporan ini mendapat atensi dan pengawasan dari Propam terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum anggota Polsek Cengal,” ujar Ivan Saputra didampingi rekannya Rusmeli SH.
Ivan menjelaskan, secara resmi Herman Wowor telah dilepaskan dari penahanan Polsek Cengal pada 20 Desember 2025. Pembebasan tersebut dilakukan karena perkara dugaan pencurian mobil yang menjeratnya gugur demi hukum setelah ia dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Menurut Ivan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Propam, dugaan pelanggaran etik terhadap oknum polisi tersebut rencananya akan disidangkan pada April 2026.
Saat ini, lanjut Ivan, Herman masih menjalani perawatan medis akibat kondisi kejiwaan yang dialaminya. Ia sedang menjalani rehabilitasi di rumah sakit guna mendapatkan penanganan kesehatan secara intensif.
Kasus yang menjerat Herman sendiri bermula pada 27 Oktober 2025. Saat itu Herman membawa sebuah mobil yang terparkir di depan rumahnya dalam kondisi tidak terkunci.
Aksinya diketahui warga sehingga ia sempat dikejar dan akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Menang oleh aparat kepolisian dari Polsek Cengal. Namun saat penangkapan terjadi, Herman diduga menjadi korban pengeroyokan dan bahkan mengalami luka tembak di bagian paha kanan.
“Peluru sempat bersarang beberapa hari di paha anak klien kami sebelum akhirnya dilakukan operasi di RS Bhayangkara,” jelas Ivan.
Hartini berharap proses yang tengah berjalan di Propam Polda Sumsel dapat memberikan keadilan bagi anaknya. Ia meminta agar oknum yang diduga melakukan penembakan terhadap Herman mendapat sanksi tegas.
“Saya hanya ingin keadilan. Pelaku penembakan terhadap anak saya harus diberi sanksi tegas, bahkan jika perlu dipecat,” ujar Hartini.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Raden Azis Safiri saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap perkara yang dimaksud.
“Baik, nanti saya cek terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















