SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Juwita Puspasari, wanita yang menjadi korban pemukulan oknum anggota DPRD Palembang di SPBU Demang Lebar Daun, menegaskan dirinya tidak mau berdamai dengan tersangka Syukri Zen. Dia ingin proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut hingga ke meja hijau.
Melalui Kuasa Hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Juwita menyampaikan agar tersangka dapat diadili. Dia ingin Syukri Zen mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan proses hukum terus lanjut sampai ke Pengadilan.
“Memang hak penegak hukum untuk menyarankan perdamaian, namun siapapun tidak ada yang bisa memaksa kamu (Juwita) untuk berdamai,” tegas Hotman, saat konferensi pers bersama Juwita di Palembang, Minggu (4/9/2022).
Menurut Hotman, dalam Undang-Undang tidak ada kewajiban untuk berdamai. “Boleh berdamai tapi tidak wajib. Jadi kamu (Juwita) jangan mau didekati siapapun. Kalau kamu tidak mau berdamai, itu hak kamu,” terangnya.
Hotman menjelaskan, perkara penganiayaan yang dilaporkan Juwita dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juga menambahkan sangkaan Pasal tentang penghinaan dengan Pasal 311 KUHP dan 315 KUHP.
“Sebab, selain penganiayaan, pelaku ini juga mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan oleh wakil rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, Juwita alias Tata, menjelaskan jika pasca kejadian pemukulan tersebut ia langsung membuat laporan ke Polsekta Ilir Barat I Palembang. Polisi sendiri diakuinya sempat menyarankan kedua belah pihak untuk berdamai.
“Saya langsung lapor ke Polsekta Ilir Barat I, dan oknum DPRD itu beberapa kali dipanggil penyidik, namun selalu mangkir dengan alasan sedang dinas di luar. Memang sempat ada saran dari penyidik untuk berdamai saja,” ungkapnya.
Juwita menegaskan, bahwa sampai saat ini tersangka tidak pernah secara langsung meminta maaf kepadanya. Termasuk juga upaya damai. Permohonan maaf selama ini hanya dilakukan secara terbuka, tidak secara langsung.
“Tidak pernah. Bahkan dia juga melaporkan saya pada 18 Agustus lalu dengan pasal pengeroyokan,” ungkap Juwita.
Syukri Zen saat ini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang guna penyidikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. Syukri dijemput paksa petugas di rumahnya pada Rabu malam (24/8/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.
Syukri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan bukti lima saksi dan visum. Syukri terbukti telah melakukan penganiayaan dengan memukul seorang wanita saat antre mengisi BBM.
Tak hanya itu, Syukri secara resmi juga telah dipecat dari keanggotaannya sebagai kader Partai Gerindra dan anggota DPRD Palembang.
Komentar