Hingga Kini Kasus Rp2 Triliun Mengendap

- Redaksi

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH,SIK

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH,SIK

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masih ingat kasus donasi fiktif senilai Rp 2 triliun mengatasnamakan Akidi Tio, hingga saat ini kasus tersebut masih mengendap dan belum jelas kepastian hukumnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH,SIK mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara terkait kasus Rp 2 Triliun.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan gelar perkara terkait kasus tersebut,” ujar Senin (14/3/2022).

Anwar juga mengatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya masih tetap menunggu hasil dari dokter terkait pemeriksaan terhadap Heriyanti. “Yang jelas dalam waktu dekat akan kita gelar,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, menanggapi kasus Akidi Tio, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH, SIK mengatakan, bahwa secara garis besar pihaknya telah mempelajari alur kasus tersebut.

“Tentunya harus ada kepastian hukum, karena itu ditunggu masyarakat. Mengenai hal ini tim kami akan segera bekerja untuk menentukan arah kasus ini seperti apa,” ujar Anwar, Jumat (7/1/2022).

Anwar juga menjelaskan bahwa, secara umum dirinya telah mengetahui situasi dan kondisi wilayah Sumsel. Karena ia juga pernah bertugas di sejumlah wilayah di Sumatera, sehingga telah mengetahui karakteristik dari masyarakatnya.

“Tentunya kita akan meneruskan program dari pejabat Direktur Ditreskrimum yang lama. Termasuk dengan menjaga supaya situasi ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polda Sumsel aman dan kondusif,” tutupnya. (Etr)

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Berita Terbaru

Sumsel

Mengamalkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:09 WIB

Sumsel

Merangkai Diksi, Menerapkan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 21:46 WIB

Sumsel

Menjadi Generasi Berjiwa Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 21:43 WIB