SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masih ingat kasus donasi fiktif senilai Rp 2 triliun mengatasnamakan Akidi Tio, hingga saat ini kasus tersebut masih mengendap dan belum jelas kepastian hukumnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH,SIK mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara terkait kasus Rp 2 Triliun.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan gelar perkara terkait kasus tersebut,” ujar Senin (14/3/2022).
Anwar juga mengatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya masih tetap menunggu hasil dari dokter terkait pemeriksaan terhadap Heriyanti. “Yang jelas dalam waktu dekat akan kita gelar,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, menanggapi kasus Akidi Tio, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH, SIK mengatakan, bahwa secara garis besar pihaknya telah mempelajari alur kasus tersebut.
“Tentunya harus ada kepastian hukum, karena itu ditunggu masyarakat. Mengenai hal ini tim kami akan segera bekerja untuk menentukan arah kasus ini seperti apa,” ujar Anwar, Jumat (7/1/2022).
Anwar juga menjelaskan bahwa, secara umum dirinya telah mengetahui situasi dan kondisi wilayah Sumsel. Karena ia juga pernah bertugas di sejumlah wilayah di Sumatera, sehingga telah mengetahui karakteristik dari masyarakatnya.
“Tentunya kita akan meneruskan program dari pejabat Direktur Ditreskrimum yang lama. Termasuk dengan menjaga supaya situasi ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polda Sumsel aman dan kondusif,” tutupnya. (Etr)
Komentar