Diduga Kasus Laporan tidak Diproses, Polres Ogan Ilir Disomasi

- Redaksi

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polres Ogan Ilir akan dilaporkan ke Propam Polda Sumsel hingga di Praperadilan oleh advokat, Achmad Azhari, dari kantor Achmad Azhari Partner. Dia telah melayangkan surat somasi kedua ke Polres Ogah Ilir untuk kasusnya yang tidak ditindaklanjuti.

“Apabila surat somasi kedua yang kami berikan tidak ditindaklanjuti, kami akan Propamkan dan Praperadilkan Polres Ogan Ilir,” katanya, Sabtu (12/3/2022).

Dilanjutkannya, dia bersama dua rekannya Marta Hutabarat dan Tara Febri Ramadan, telah melayangkan surat somasi ke Mapolres Ogan Ilir pada Jumat kemarin (11/3/2022).

Dia menceritakan, kasusnya atas laporan kliennya bernama Ari Iswar dengan nomor : STTLP/B/220/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL. Kemudian melaporkan pemalsuan surat tanah pada 21 September 2021 dinilainya tidak kunjung diproses.

“Karena klien berdomisili di Palembang tanah kebun karet seluas 16.590 M di jual ke orang lain dan dibuat surat tanah palsu. Kita melaporkan pemalsuan surat tanah itu. Kami meminta polisi menyelidiki semua yang terlibat atas pembuatan surat tanah palsu itu,” ucapnya.

Selanjutnya dia melayangkan surat somasi dengan tuntutan tiga poin. Yakni, kasus dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke level penyidikan dan penetapan tersangka serta harapan perkara ini menjadi terang.

Lalu kedua mohon kami sebagai pelapor diikutsertakan saat gelar perkara. Terakhir meminta informasi sejauh mana perkara itu, apakah sudah terbit SPDP atau SP2HP

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo, menanggapi itu dia mengatakan belum menerima surat somasi tersebut. “Saya belum terima surat somasi dan mau lihat dulu LP nya. Mungkin hari Senin baru akan saya tanggapi lagi,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 21:33 WIB

Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun

Selasa, 29 September 2026 - 20:55 WIB

Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Berita Terbaru

Foto kepala Karantina Sumsel

Kota Palembang

96 Hewan Sudah Divaksin, Karantina Sumsel Kejar Target

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:49 WIB

Foto : pelaku usai diringkus

Kota Palembang

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:46 WIB

Kota Palembang

ARYADUTA Palembang Gelar 10.10 Sale, Diskon Kamar hingga 25 Persen

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:44 WIB